Hukum & Kriminal
Ngaku Wartawan dan Pengacara, Pria Asal Ngroto Pujon, Peras Korban Hingga Rp 50 Juta
MEMONTUM KOTA BATU – Sujarman warga RT 25 RW 6, Dusun Biyan, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon nampak begitu shock ketika ditemui memontum. Com di kediamannya Kamis sore. Pasalnya ia harus kehilangan Rp. 50 Juta setelah diintimidasi oleh Heri Sukamto yang mengaku bekerja sebagai wartawan dan pengacara.
“Sudah kami laporkan ke Polres Batu. Klien kami diintimidasi oleh terlapor bahwa tanah yang dibeli dari pemilik sebelumnya masih bermasalah dan tidak bisa dikeluarkan dari bank,” ucap Sulianto kuasa hukum Sujarman. Ia juga mengungkapkan jika Sujarman bisa memberikan Rp. 50 juta kepada Heri maka surat tanah bisa ia berikan dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
Merasa ketakutan, Sujarman akhirnya menyerahkan kepada Heri sehingga ia mengaminkan dengan memberi Heri uang sejumlah Rp. 50 Juta. Namun ketika uang tersebut diberikan, Heri hanya bisa memberikan foto copy surat tanah kepada Sujarman.
“Merasa curiga, anak Sujarman merekam penyerahan uang tersebut menggunakan ponsel, karena ketika ditanyai keaslian surat tanah tersebut, Heri selalu menghindar dan berdalih bahwa surat yang ia bawa bisa diproses menjadi AJB (Akta Jual Beli),” imbuh Sulianto.
Ia menambahkan karena Sujarman merasa percaya maka ia tidak mempermasalahkan untuk menyerahkan uang yang diminta tersangka. Namun saat korban konsultasi ke perangkat desa guna proses peningkatan status tanah menjadi AJB,oleh perangkat desa di tolak karena berkas tidak lengkap.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu Hendro Triwahyono membenarkan bahwa ada laporan dari Sujarman melalui Sulianto. “Sudah kami terima dan akan kami proses hukum sesuai dengan prosedurnya, ” pungkasnya. (bir/yan)