Banyuwangi
Ngurus Sertifikat melalui PTSL Ditarik Rp 250 Ribu, Pokmas dan Kades Wringinagung Saling lempar
Memontum Banyuwangi – Terkait adanya selesih Rp 100 ribu biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wringinagung, pihak Desa dan Pokmas PTSL saling pingpong. Warga setempat menghimbau kepada Desa Wringinagung untuk menjelaskan tambahan biaya tersebut, agar tidak terjadi kekisruhan masalah ini.
Dikatakan Iwan warga Dusun Jatisari, dirinya mengurus sertifikat melalui PTSL itu mendapat informasi dari RT jika di Desa Wringinagung ada pendaftaran sertifikat gratis.
“Pertama kali saya tau ada program PTSL ini dari pak RT, kalau di Desa Wringinagung ini ada pengurusan sertifikat gratis,” ujar Iwan, Senin (21/1/2019) siang kepada Memontum.com di rumahnya.
Karena mempunyai sebidang tanah, dirinya berniat mendaftar agar tanah yang dimiliki mempunyai sertifikat.
“Yang mendaftar itu istri saya, saat mendaftar dikenai biayai Rp.150 ribu,” katanya.
Tidak lama kemudian, kata Iwan istrinya didatangi lagi oleh RT meminta biaya tambahan pengurusan sertifikat sebesar Rp.100 ribu namun tidak diberi kuitansi.
“Setelah membayar Rp 150 ribu itu, Pak RT kembali lagi kerumah menemui istri saya, meminta tambahan biaya Rp. 100 ribu untuk pengurusan sertifikat, namun tidak diberi kuitansi,” jelasnya.