Banyuwangi

Ngurus Sertifikat melalui PTSL Ditarik Rp 250 Ribu, Pokmas dan Kades Wringinagung Saling lempar

Diterbitkan

-

Ngurus Sertifikat melalui PTSL Ditarik Rp 250 Ribu, Pokmas dan Kades Wringinagung Saling lempar

“Semua saya serahkan ke Pokmas PTSL, silahkan tanya saya ke Pokmas, jangan tanya ke saya,” pintanya.
Sementara Ketua Pokmas PTSL Desa Wringinagung, Jaelani membenarkan adanya tambahan biaya tambahan Rp. 100 ribu tersebut. Menurutnya, biaya tambahan itu untuk biaya pemasangan patok dan akomodasi.

“Benar mas, uang sebesar Rp 100 ribu itu untuk biaya akomodasi dan pemasangan patok,” jawab ketua Pokmas PTSL Desa Wringinagung Jaelani saat ditanya Memontum.com, Selasa (22/1/2019) di kediamannya.

Jaelani mengungkapkan, untuk program PTSL tahun 2019 ini, Desa Wringinagung dan Desa Glagah agung mendapat kuota sebanyak 3000 bidang tanah. Jika persoalan tambahan biaya Rp 100 ribu tersebut, Kades Wringinagung tidak mengerti jelas salah, karena ini atas inisiatif Desa Wringinagung.

“Kuota 3000 bidang tanah ini dibagi dua bersama dengan Desa Glagah agung, dan tambahan biaya Rp. 100 ribu itu, atas inisiatif Kades, aneh kalau tidak tahu,” katanya. (tut/yan)

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas