Kota Batu
Oknum ASN Pemkot Batu Simpan Ganja
Memontum Kota Batu – Terbukti miliki ganja seberat 261 gram, NH (35) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu diciduk Satresnarkoba Polres Batu. Pria yang beralamat di Dusun Wukir, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini diduga terbukti melakukan tindak pidana menggunakan dan atau mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Waka Polres Batu Kompol Nurmala mengatakan, pria kelahiran Bangkalan Madura ini ditangkap di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (10/10/2017). Ia ditangkap bersama Barang Bukti (BB) kepemilikan dua garis ganja yang dilakban dengan berat 261 gram,” ungkap Waka Polres Batu Kompol Nurmala beberapa waktu lalu.
Selain BB ganja, masih kata Nurmala, petugas juga berhasil mengamankan satu bendel plastik klip yang dipergunakan untuk menghisap ganja, berikut satu unit Hp Samsung warna putih milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Selain HK, aparat juga mengamankan dua tersangka narkotika golongan 1 jenis ganja yang lain. Seorang pemuda DP (20) ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 0,98 gram di Villa Soimah, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Aparat kepolisian juga berhasil membekuk FR (33) alias Panjul, seorang peternak di PT. Wonokoyo Dusun Bonjati Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Ia ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 44,64 gram.
Mereka diamankan di kediamannya bersama barang bukti dua dus bendel kertas papir, semangkok isi biji ganja dan kartu rekening dan ATM pada 11 Oktober 2017. (lih/yan)