Surabaya

Oknum Notaris Lutfi Afandi Umroh, Sidàng Ditunda

Diterbitkan

-

Oknum Notaris Lutfi Afandi Umroh, Sidàng Ditunda

Memontum Surabaya — Sidang oknum Notaris Lutfi Afandi untuk sementara ditunda, lantaran terdakwa umroh. Terdakwa tidak ditahan sejak dari kepolisian sampai ke kejaksaan. Sayangnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, belum bisa menyidangkan kasus penipuan sebesar Rp 4,2 miliar yang menjerat Notaris yang berkantor di Sidoarjo, Lutfi Afandi SH M.Kn.

Menurut Jaksa Kejati yang tidak mau disebutkan namanya, setelah terdakwa pulang umroh, baru kita sidangkan. “Awalnya kita cari-cari. Ternyata Lutfi umroh, makanya sidang ditunda sampai dia pulang umroh,” kata salah seorang jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan kasus ini, Sabtu (3/2/2018).

Sesuai berkas perkara No 103/Pid.B/2018/PN SBY tanggal register 16 Januari 2018, Notaris Lutfi Afandi SH M.Kn diduga melakukan penipuan terhadap Hj Pudji Lestari SE MM sebesar Rp 4,2 miliar.

Kasus ini berawal dari terjadinya pembelian sebidang tanah tambak yang berlokasi di desa Gebang, Kabupaten Sidoarjo, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 64 dengan luas total 34 hektar. Pembelian tersebut terjadi pada Mei 2011.

Advertisement

Tanah yang dibeli Pudji Lestari itu luasnya 24 hektar. Tanah itu milik empat orang. Sebenarnya, di dalam sertifikatnya, total tanah tambak itu adalah 34 hektar, milik enam orang. Namun, dua orang lainnya tidak menjual tanah tambak sisanya, yakni 10 hektar ke Pudji.

Atas pembelian tersebut Hj Pudji Lestari kemudian ke notaris Lutfi Afandi, di kantornya yang beralamat di Jl Raya Waru, Sidoarjo, untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Hj Pudji sempat meminjam sertifikat induk ke notaris Lutfi

Lama ditunggu, ternyata AJB dan APHB itu tak kunjung selesai. Di tahun 2013, Hj Pudji Lestari mengetahui adanya sebuah AJB dan APHB atas tanah tersebut. Ironisnya, akte-akte itu dibuat notaris Sugeng Priadi, bukan notaris Lutfi Afandi. Dan itu terjadi tahun 2013.

Hj Pudji pun berusaha untuk mengecek kebenaran hal itu namun selalu gagal. Hingga akhirnya, Hj Pudji Lestari mendapatkan informasi jika pada tahun 2011 itu, notaris Lutfi Afandi belum mempunyai ijin Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Ia hanya seorang notaris biasa. Kendati sebelumnya Hj Pudji Lestari, SE MM pada tanggal 19 Agustus 2010 lalu pernah membuat Akta Jual Beli dan diberikan tanda terima yang stempelnya adalah Notaris/PPAT oleh terdakwa Lutfi Afandi.

Advertisement

Karena semakin curiga, Hj Pudji Lestari kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, sertifikat tanah Desa Gebang Sidoarjo No 64 seluas 34 hektar itu sudah dialihkan notaris Lutfi entah kemana. AJB dan APHB sebagaimana yang disanggupi dan dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah ada. Sehingga mengakibatkan Hj Pudji Lestari SE MM menderita kerugian sebesar Rp 4,2 milyar.

Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Juariyah dan Darmawati Lahang menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Perkara ini sebetulnya masuk daerah hukum Pengadilan Sidoarjo, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena saksi-saksi berdomisili lebih dekat di Surabaya, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini.

Tidak hanya Puji saja korban sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, banyak yang tanya kepada bagian informasi kapan sidangnya Lutfi Afandi.

Advertisement

“Saya adalah korban juga dari Lutfi senilai Rp 19 juta, makanya saya pengen lihat sidangnya dan akan menanyakan tentang dokumen saya sampai sekarang belum di kembalikan beserta uang saya,” jelas salah satu korban penipuan yang tak mau di sebutkan namanya. (*sri/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas