Surabaya

Kejati Jatim Terbitkan Sprindik P2SEM

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Keputusan penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) kasus P2SEM awal Januari lalu membuat ketar-ketir pelaku yang terlibat. Sejauh ini, penanganan kasusnya masih dalam proses penyelidikan, Kejati belum bisa mengekspose terlalu banyak, karena dalam proses melakukan puldata dan pulbaket.

“Surat perintah penyelidikan (kasus korupsi P2SEM) sudah keluar awal Januari lalu, intinya penanganan kasus sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.

Dalam penyelidikan kasus tersebut tak diintervensi pihak manapun, meskipun banyak pihak yang mendesak agar menuntaskan kasus korupsi tersebut. Termasuk, aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jatim Menggunggat (AMJM).

“Tanpa didesak oleh aktivis, saya sampaikan kasus ini akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Advertisement

Saat ini, penyelidikan kasus terus dilakukan. Tapi, Didik mengatakan belum bisa mempublikasikan hasil penyelidikan secara detail. Ia berjanji bila sudah masuk ke tahap penyidikan akan menyampaikannya ke media dan masyarakat.

Menurut Didik, dugaan korupsi P2SEM merupakan kasus lama, terjadi pada 2008. Penyidik kesulitan mengumpulkan barang bukti setelah saksi kunci, dr Bagoes Soetjipto, kabur kurang lebih selama 7 tahun. Akhir November 2017, penyidik menangkap Bagoes di Johor Bahru, Malaysia. Bagoes tiba di Kantor Kejati pada 29 November 2017.

“Dengan ditangkapnya dr Bagoes ini, Kejati bisa kembali mendalami kasus ini. Jadi penanganan kasus ini memang harus sabar,” kata mantan Kajari Surabaya itu.

Menurut data dan fakta persidangan, masih banyak rekomendator (anggota dewan yang memberikan rekomendasi) dana P2SEM tersebut masih belum tersentuh hukum, untuk itulah penyidik Kejati Jatim menerbitkan kembali Sprindik untuk mengungkap kembali pihak pihak yang terlibat kasus P2SEM tapi belum tersentuh hukum

Advertisement

Kasus P2SEM merupakan kasus mega korupsi di Jatim. Kasus tersebut diduga melibatkan banyak pihak, mulai anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, dan pejabat tinggi di Pemprov Jatim. Kegiatan P2SEM ini dianggarkan dalam APBD 2008 melalui dana hibah, sebesar Rp1.4 triliun dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar Rp1.2 triliun.

Program P2SEM tersebut diselewengkan mulai dari pelaksanaan program yang tidak jelas sampai dugaan LSM fiktif. Beberapa orang terlibat penggunaan dana P2SEM di antaranya mantan Ketua DPRD Jatim (almarhum) Fathorrasjid, dan dr Bagoes Soetjipto.

Bagoes adalah terpidana atas empat perkara pidana di Jatim. Salah satunya adalah kasus korupsi dana hibah P2SEM yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jatim tahu 2008 silam. Untuk mendapatkan hibah P2SEM, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi dari anggota DPRD Jatim.

Bagoes buron selama 7 tahun. Ia menggunakan paspor palsu dan ditangkap tim dari Kejaksaan Agung bersama Polri, Interpol, KJRI Johor dan Polisi Diraja Malaysia. Kini, Bagoes harus menjalani ancaman hukuman 21,5 tahun penjara. (rid/nhs/ono)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas