SEKITAR KITA
Oknum Satpol PP yang Terlibat Dugaan Curanmor Terancam Penjara dan Diberhentikan
Memontum Sumenep – Keterlibatan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di instansi Satpol PP Sumenep dalam dugaan tindak pindana curanmor, resiko yang ditanggungnya semakin berat. Pasalnya selain ditahan, kini pelaku juga mendapatkan sanksi pemberhentian sementara oleh Pemkab Sumenep.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abd Madjid, yang bersangkutan diberikan sanksi. Saat ini masih dalam proses sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
Madjid juga menyampaikan, yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi yang bersifat sementara berupa pemangkasan separuh dari gaji pokok. “Dalam proses, gajinya cuma 50 persen saja dan diberhentikan sementara sejak dikeluarkannya penahanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kasatpol PP ini menambahkan sanksi berikutnya terhadap oknum Satpol PP yang diduga terlibat tindak pidana curanmor tersebut, menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Sampai nantinya terbukti bersalah lewat kekuatan hukum tetap yaitu keputusan inkrah dari pengadilan. “Selanjutnya masih menunggu inkrah dari pengadilan,” lanjutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Polisi telah membekuk oknum ASN Satpol PP yang terlibat curanmor. Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Mapolres setempat. (dan/edo/ed2)