Kabupaten Malang
Optimalkan Aturan, Kepala UPTD jadi Korwil Kecamatan
Memontum Malang–– Bupati Malang Rendra Kresna mengukuhkan kordinator pengawas wilayah kecamatan dan merotasi beberapa guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri untuk menjalankan aturan yang ada. DR Rendra Kresna menjelaskan bahwa pergantian lebih menekankan aturan sebagai acuan agar perbaikan pelayanan menjadi lebih baik.
Tidak berlakunya UPTD karena Pemkab Malang menjalankan ketentuan yang sudah dilakukan pemerintah pusat. Dalam persoalan ini pegawai fungsional akan mendapatkan tunjangan profesi pendidikan.
”Nantinya korwil akan dapat gaji saja ini bukan karena Bupati, karena pak sekda atau kepala dinas pendidikan,” ujar Bupati.
Keinginan Bupati, semua mantan kepala UPTD menjadi pengawas tetapi syarat menjadi pengawas harus berusia sebelum 56 tahun. Karena aturan usia yang membatasi mantan kepala UPTD jadi pengawas sehingga kordinator wilayah sebagai solusi dalam membantu pendidikan di wilayah kecamatan.
“Jadi karena aturan, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya minta semua legowo karena aturan,’ ujarnya.
Korwil nanti tidak mempunyai staff. Tetapi apabila ingin menjadi pejabat struktural para staf akan dicarikan posisi kasi kecamatan. Korwil masih mendapatkan bantuan staf untuk membantu kerjanya.
Korwil nanti akan bisa mengawasi kegiatan kependidikan mulai taman kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Pertama di kecamatan masing masing. Rendra mengajak aparatur sipil negara untuk selalu setia kepada Pancasila dan negara ini karena semua pengabdi negara.
Nurman Ramdansyah, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Malang, mengatakan pengukuhan kali ini ada 350 personil dimana perubahan UPTD menjadi korwil ada 33 personil, kepala Sekolah Dasar yang dirotasi ada 268 kepala sekolah, kepala SMP ada 39 dan 1 Taman Kanak-kanak .
Tujuan rotasi sebagai penyegaran bagi kepala sekolah rotasi juga mengacu amanah aturan yang ada harus empat tahun dipindah untuk menjalankan sesuai ketentuan dan grade-nya harus turun .
Korwil ini nanti berasal dari jabatan fungsional seperti dari guru dan pengawas dari 33 UPTD. Dimana 23 tidak bisa memenuhi aturan sehingga ada 23 tidak bisa menjadi pemilik dan pengawas.
Pihaknya terpaksa menskenariokan berdasarkan SK Bupati menjadi PNS yang diberi tugas tambahan tetapi sisanya berasal dari guru, pemilik dan pengawas. “Amanah aturan baru seperti itu,” ujarnya. (sur/yan)