SEKITAR KITA
Optimalkan Dana Eks PNPM Rp 65 Miliar, DPMD Sumenep Himbau Desa Bentuk BUMDesma
Memontum Sumenep – Demi mengoptimalkan dana yang bergulir di masyarakat sejak masih dalam program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), total senilai Rp 65 miliar, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Sumenep, menghimbau agar desa bisa segera untuk membentuk BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama). Karena, dana eks PNPM-MP itu akan kembali dioptimakan. Terbukti, DPMD melaksanakan sosialisasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di sejumlah kecamatan beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Dinas PMD Sumenep, Moh Ramli, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Tabrani, menjelaskan bahwa sosialisasi untuk menyelamatkan dana eks PNPM-MP di kecamatan. Jumlahnya, mencapai Rp 65 miliar se-Kabupaten Sumenep. Sedang se-Indonesia, dana itu mencapai Rp 12,7 triliun.
Dikatakannya, pembentukan BUMDesma UPK kecamatan atau eks PNPM tersebut, akan disatukan dengan BUMDesma. Sehingga, ada payung hukum yang jelas dalam menjalankan usaha.
“Kalau ada badan hukum yang jelas, maka kami di dinas akan memberikan payung hukum dalam pengelolaan usahanya,” jelasnya.
Baca juga :
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
Tabrani mendukung PP No.11/ 2021 tentang BUMDesma, serta diperkuat dengan Permendes No.03 / 2021 terkait pendaftaran BUMDesma atau BUMDes menjadi berbadan hukum. Juga, Permendes No.15/ 2021 tentang pendirian pengurusan pengelolaan dan pembuatan BUMDes.
“Pada prinsipnya, kami ingin menyelamatkan aset eks PNPM-MP agar ada payung hukum yang jelas dalam menjalankan usaha,” ungkapnya.
Tabrani berharap, setiap desa di kecamatan diimbau untuk memberikan pengadaan modal. Namun, ketika ada desa tidak melakukan penyertaan modal tidak ada masalah. Sebab bisa terbentuk BUMDesma minimal ada penyertaan modal dari tiga desa.
“Harapannya, setiap desa di kecamatan melakukan menyertaan modal di BUMDesma. Bagi Desa yang tidak menyertakan modal, maka akan sangat rugi karena ada nilai PADes kepada desa yang tergabung di BUMDesma,” terangnya. (dan/edo/sit)