Politik
Paket Pekerjaan Selalu Addendum, Komisi III DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Dinkes
Memontum Trenggalek – Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra. Bertempat di aula Kantor DPRD Trenggalek, dalam rapat kerja kali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Hari ini kita membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Kita juga mengundang OPD mitra Komisi III, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan dan BPBD Kabupaten Trenggalek,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto saat dikonfirmasi Kamis (14/07/2022) sore.
Hasilnya dari beberapa OPD yang hadir, dari sisi infrastruktur, Komisi III menekankan adanya sebagian pekerjaan yang belum selesai. “Dari OPD yang hadir, kalau dari sisi insfratruktur, target pekerjaan memang sudah selesai. Namun, masih ada sebagian yang belum selesai sampai pergantian tahun anggaran,” imbuhnya.
Ditambahkan Pranoto, seperti di Dinas Kesehatan (Dinkes), masih ada sebagian pekerjaan yang terkendala. Sehingga, berdampak pada meminta tambahan waktu (addendum).
Terkait addendum, pihaknya pun mengkritisi apa yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. “Ini menjadi kritikan kita, karena secara aturan yang ada, penambahan atau pengurangan waktu kalau menurut kajian kita, itu tidak patut. Mengingat, pekerjaan yang telah dilakukan belum selesai, tetapi kok minta tambahan waktu,” terang Pranoto.
Baca juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Setelah addendum diberikan, urainya, pun masih ada keterlambatan pengerjaan. Sehingga, inj akan menambahi beban dinas teknis yang membidangi secara langsung.
Saat diklarifikasi, ujarnya, pun alasan yang disampaikan dinas juga beragam. Pihaknya berharap, hal ini adanya penyempurnaan perencanaan yang lebih detail. Sehingga, hal-hal semacam itu tidak perlu terjadi kembali.
“Selain itu, saya yakin jika Dinas Kesehatan tidak ada perencanaan dini, dengan pihak ketiga yang menjadi konsultan perencana. Dan itu, menurut kajian kita kurang tepat. Karena, setiap pekerjaan pasti ada addendum,” jelas Politisi PDI-Perjuangan ini.
Komisi III DPRD Trenggalek menilai, apakah ini karena keinginan atau memang sudah sesuai dengan kebutuhan. Karena kalaupun dinilai dari segi kebutuhan, pasti dari sekian paket pekerjaan yang ada mestinya hanya sebagian saja yang di addendum. Tetapi dalam kenyataannya, hampir yang lelang, semua minta addendum.
“Artinya, itu bentuk dari kurang bisa memahami proses pelaksanaan pembangunan di Dinas Kesehatan,” tegasnya.
Hal ini menjadi evaluasi Komisi III, ujarnya, bagaimana ke depan bisa lebih baik. Karena bagaimanapun, LPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban APBD tahun yang sudah berjalan. Sehingga, akan menjadi evaluasi untuk pembahasan proses berikutnya. (mil/sit)