Kota Malang

Paman dan Keponakan Edarkan Sabu

Diterbitkan

-

Paman dan Keponakan Edarkan Sabu

Memontum Kota Malang — Budi Nugroho (39) warga Jl Kertosentono, Kelurahan Ketawang Gede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan ponakannya yakni Agus Setiawan (31) warga Jl Balean Barat, Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, hingga Kamis (26/4/2018) siang, sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Sebelumnya, keduanya ditangkap petugas Polsekta Kedungkandang di kawasan Jl Kertosentono terkait kasus narkoba jenis SS (Shabu-Shabu).

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Budi berupa 6 Paket plastik kecil berisikan serbuk putih diduga Shabu, Seperangkat Alat Hisap Shabu (BONG), Dompet dan Hanphone Oppo Warna Putih. Sedangkan dari tangan Agus berupa 1 poket SS seberat 1/2 gram.

Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa Budi adalah resedivis yang 4 kali ini masuk bui. Tahun 1999 dia ditangkap kasus penganiayaan dan menjalaninhukuman selama 10 bulan. Tahun 2010 kembali ditangkap petugas terkait kasus penganiayaan dan dipenjara 1 tahun 1 bulan.

Tahun 2015 dia kembali ditangkap petugas terkait kasus penjualan Pil LL dihukum 2 tahun dan baru bebas September 2017. Sedangkan kali ini dia dutangkap terkait kasus narkiba jenis SS. Penangkapan ini bermula saat saat Budi dan Agus hendak pesta SS.

Advertisement

Namun saat Budi sedang menyiapkan alat hisap, segera saja ditangkap oleh petugas Polsekta Kedungkandang. Saat digeledah akhirnya ditemukan 6 poket SS ukuran kecil di dompet milik Budi. Sedangkan Agus kedapatan 1 poket SS.

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas