Kota Malang
Sebulan Angenda Dewan Kota Malang Mandek
Memontum Kota Malang — Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Jateng merasa tertarik melakukan studi kasus atas kejadian yang dialami 19 orang anggota DPRD Kota Malang. Mereka tidak ingin bernasib serupa dengan anggota DPRD Kota Malang.
Kunjungan kerja anggota legislator Kabupaten Sragen ke gedung DPRD Kota Malang dilaksanakan Kamis (25/4/2018) siang. Mereka berjumlah 15 orang yang tergabung didalam anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sragen.
Dari DPRD Kota Malang diwakili oleh Ketua Komisi A, Indra Tjahyono dan anggotanya Sunarko. Menurut Indra, sejak Ketua dan tiga orang Wakil Ketua DPRD Kota Malang ditahan KPK.
Praktis anggenda kerja anggota DPRD Kota Malang mandek/ berhenti total. Hampir sebulan 26 anggota DPRD Kota Malang yang tersisa di Kota Malang hanya mengisi daftar hadir dikantor dewan.
“Ini diluar prediksi kami semua. Bagi kami kejadian ini sebuah musibah besar bagi anggota DPRD Kota Malang, Pemkot Malang dan warga Kota Malang,” ungkap Indra.
Atas kejadian ini kata Indra, sebaiknya anggota DPRD Kabupaten Sragen lebih berhati hati dalam melaksanakan tugas kedewanannya. “Sebaiknya semua tugas kedewan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” sebut Indra.