Trenggalek

Pansus DPRD Trenggalek Godok Tatib Baru

Diterbitkan

-

Pansus DPRD Trenggalek Godok Tatib Baru

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Trenggalek tengah menyiapkan tata tertib baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Berdasarkan PP tersebut, panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek untuk menggodok tata tertib baru yang mengatur tugas dan wewenang anggota dewan.

Dengan begitu, tatib yang baru ini nantinya akan ada beberapa penguatan terhadap peran anggota DPRD. Mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018 ini, beberapa poin yang menonjol dari tatib anggota dewan terbaru diantaranya evaluasi APBD dalam hal ini adalah pembahasan Badan Anggaran (Banggar).

“Yang menjadi fokus pembuatan tata tertib dewan baru adalah terkait evaluasi APBD adalah pembahasan Badan Anggaran. Tidak hanya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saja, melainkan harus dengan kepala daerah, ” terang Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Pranoto saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7/2018).

Diakui Pranoto, pada dasarnya DPRD dan bupati merupakan mitra sejajar. Sedangkan untuk pembahasan produk hukum DPRD, akan lebih dipersingkat dan tidak harus melewati pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah tetapi langsung dibentuk pansus.

Advertisement

Selain itu, dalam pembuatan Peraturan Daerah, mekanismenya tetap harus melewati pandangan fraksi. Sedangkan masa kerja Rancangan Peraturan Daerah paling lama adalah satu tahun.

“Penyusunan tata tertib baru ini disusun berdasarkan regulasi baru yaitu PP 12 Tahun 2018 yang secara resmi menggantikan PP 16 Tahun 2010, tentang penyusunan tatib terkait tugas dan fungsi anggota dewan, ” imbuhnya.

Masih terang politisi PDI Perjuangan ini, beberapa poin yang menonjol dari tata tertib terbaru ini yakni terkait hari kerja anggota DPRD. Pasalnya hari kerja DPRD nantinya tidak hanya pada hari kerja kalender saja, akan tetapi di hari libur dewan juga bisa melakukan rapat – rapat, banggar ataupun banmus.

“Kami semua berharap, kedepan kinerja anggota dewan akan lebih cepat dan tidak tergantung dengan kalender hari kerja, ” pungkas Pranoto. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas