Jombang

Panwaslu Jombang Segera Klarifikasi Pasca Register Dugaan Pelanggaran Pilkada

Diterbitkan

-

Panwaslu Jombang Segera Klarifikasi Pasca Register Dugaan Pelanggaran Pilkada

Memontum Jombang – Panitia Pengawas Pemilu Jombang (Panwaslu) akan lakukan klarifikasi Pasca diterimanya laporan (register) atas dugaan adanya pelanggaran dalam pilkada jombang di dua tempat pemungutan suara (TPS ) 005 Desa kabuh ,Kecamatan kabuh dan di TPS 001 Desa Tambar Kecamatan Jogoroto.

” Setelah register, kita ada waktu lima hari untuk melakukan klarifikasi. Semua penyelenggara, saksi ataupun orang lain disekitar situ ( TPS ) yang kemungkinan besar harus kita klarifikasi, akan kita undang untuk diklarifikasi dan semoga mereka koperatif,” Ujar ketua Panwaslu Jombang Khasanuri kepada memontum di sela istrahat rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara pilkada kabupaten Jombang.

Lebih lanjut ,ia mengatakan walaupun penetapn proses hasil tidak menghentikan proses dugaan penetapan pelanggaran,pihaknya akan lebih mendalami lagi kasus tersebut, jika terbukti ada pelanggaran pidana akan dilanjutkan ke gakkumdu, namun jika itu pelanggaran kode etik akan kita teruskan ke Badan pengawas pemilu.

“Mohon doanya,karena kami masih berproses jika terbukti ada pelanggaran pidana akan dilanjutkan ke gakkumdu, namun jika itu pelanggaran kode etik akan kita teruskan ke Badan pengawas pemilu,”Pungkasnya.

Advertisement

Sekedar diketahui, dugaan Kecurangan Pilbup Jombang 2018 terjadi di TPS 5 Desa Kabuh, Kecamatan Kabuh, Jombang. Sebanyak 23 surat suara tak terpakai di TPS ini hilang usai penghitungan suara dilangsungkan.Hilangnya 23 surat suara di TPS 5 Desa Kabuh, terjadi pada Rabu (27/6) usai penghitungan suara

Berbeda,di TPS 001 Jogoroto, sebanyak 994 suarat suara yang terdiri dari 497 surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan 497 surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub).Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang hadir memberikan hak suaranya sebanyak 308 pemilih. Dan 189 surat suara tak terpakai.

Namun saat dilakukan penghitungan surat suara pada Pemilihan Bupati, terdapat 333 surat suara yang tercoblos melebihi jumlah DPT dan kehadiran pemilih tercatat hanya sebanyak 308 warga artinya ada pengelembungan sebanyak 25 suara. (ham/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas