Hukum & Kriminal
Parkir di Jembatan Siap-Siap Kena Tilang
Memontum Kota Malang – Petugas Lantas Kota Malang, Kamis (8/4/2021) siang melakukan penertiban kendaraan yang parkir di Jembatan Jl Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Bagi pengemudi yang kedapatan memarkir mobilnya di jembatan, langsung mendapat teguran. Sedangkan mobil yang diparkir dalam kondisi ditinggal pengemudinya, dilakukan pemasangan kertas imbauan tidak memarkir kendaraan di atas jembatan.
Baca juga:
- Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Antisipasi Keramaian Penumpang saat Pelantikan Presiden, PT KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas Kabut
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
- Sekda Kota Malang Ingatkan Pentingnya Peran Arsitek Lanskap dalam Pembangunan Berkelanjutan
- Peringati Hari Jadi, Pemkab Gelar Jombang Culture Carnival yang Diikuti 40 Peserta
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution SH SIK saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa memarkir kendaraan di jembatan melanggar pelaturan lalu lintas.
“Ada komplain dari masyarakat di aplikasi ‘Jogo Malang’. Tentang adanya kendaraan yang diparkir di atas Jembatan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Padahal di jembatan tersebut, sudah terpasang rambu larangan dan penghalang (barrier) agar masyarakat tidak memaksakan parkir di atas jembatan,” ujar Kompol Rama.
Petugas Lantas Polresta Malang Kota kemudian bergerak mendatangi lokasi. Ternyata didapati 10 mobil yang parkir di jembatan.
“Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993 pasal 66 ayat 2 huruf (d) telah menyatakan bahwa tindakan parkir di atas jembatan, termasuk bentuk pelanggaran lalu lintas. Jadi kami harapkan melalui kegiatan penertiban ini, masyarakat bisa mengerti aturan tersebut dan tidak melaksanakan parkir di sembarang tempa. Bahwa memarkir kendaraan di jembatan merupakan pelanggaran lalu lintas. Tadi kami mendapati 10 kendaraan roda empat,” ujar Kompol Rama.
Untuk saat ini pihaknya masih melakukan peneguran. Namun kedepannya jika masih membandel akan mendapatkan sanksi tilang.
“Tadi kami masih melakukan peneguran. Kami berikan imbauan agar tidak memarkir kendaraan di jembatan. Mereka langsung kami suruh meninggalkan lokasi. Namun kedepannya joka masih saja tetap memarkir kendaraan di jembatan, akan kami berikan sanksi tilang,” ujar Kompol Rama.
Kedepannya pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dishub Kota Malang terkait alat pengunci kendaraan. “Nantinya yang melanggar parkir di jembatan dan meninggalkan mobil akan dipasang alat pengunci kendaraan. Bagi pelanggar bisa langsung datang ke kantor untuk mengurus pelanggarannya. Semoga kedepannya tidak ada lagi pelanggar yang memarkir kendaraan di jembatan,” ujar Kompol Rama. (gie)