Kota Malang

Pasangan Nanda-Wanedi Mendaftar

Diterbitkan

-

Pasangan Nanda-Wanedi Mendaftar

DPD Partai Nasdem Kota Malang Gagal Jadi Partai Pengusung

Memontum Kota Malang — Pasangan Ya’qud Ananda Gudban, SS SST.Par, MM dan H. Achmad Wanedi, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 13.00, tiba di gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Malang Jl Bantaran, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Keduanya datang dengan ribuan pendukungnya untuk mendaftar sebagai Calon Walikota Malang dan Wakil Walikota Malang.

Ada 5 pertai yang datang mengusung Paslon ini. Yakni PDI Perjuangan, PAN, Hanura, PPP dan Nasdem. Namun dalam proses pendaftaran itu, DPD Nasdem Kota Malang, gagal menjadi partai pengusung. Hal itu dikarenakan ketua DPD partai Nasdem tidak hadir dalam proses pendamtaran di KPU. Informasi yang beredar, Fadli sendiri sedang dalam perjalanan ke Jakarta.

Dengan demikian, Nasdem hanya bisa menjadi partai pendukung bukan pengusung. Dari 4 partai pengusung, Yakni PDI Perjuangan, PAN, PPP dan Hanura, pasangan ini memiliki 21 kursi.

Usai pendaftaran itu, Nanda sempat mengatakan bakal mengatasi kemcetan dan banjir. “Kami sering mendapat keluhan tentang mecet dan banjir. Untuk tindakan kongkrit belum bisa saya sampaikan karena kami punya tim yang akan mengelola dan merancang dengan baik. Kami akan menyelesaikan persoalan yang dibutuhkan masyarakat. Tadi Pak Fadli hadir dalam deklarasi. Dia membacakan deklarasi. Ada Pak Geng ada Mas Dewa, saya rasa komplit. Jadi mungkin ini murni karena tidak tahu kalau harus hadir di dalam pendamtaran. Tadi setelah tanda tangan, mungkin dianggap selesai dan Pak Fadli berangkat ke Jakarta. Kami tetap berharap Partai Nasdem masih bisa menjadi pengusung,” ujar Nanda

Advertisement

. Ashari Husen S Sos Msi, devisi sosialisasi KPU mengatakan bahwa Partai Nasdem sudah tidak bisa menjadi partai pengusung pasangan Nanda-Wanedi.

“Untuk Partai Nasdem sudah tidak bisa masuk sebagai partai pengusung pasangan ini, karena tidak bisa memenuhi syarat. Tidak bisa masuk sebagai pengusung, melainkan hanya bisa sebagai partai pendukung. . Tadi sudah diputuskan oleh LO pasangan ini, untuk tidak memasukan Partai Nasdem. Karena tidak memenuhi prasyarat terkait menghadirkan pimpinan partai politik tanpa surat keterangan,” ujar Ashari.

Ditambahkan pula beberapa kekurangan berkas dari pasangan ini bisa di serahkan pada Tanggal 18 Januari hingga 20 Januari 2018.

“Hasil pemeriksaan berkas pencalonan keseluruhannya memenuhi syarat dan sudah dapat diterima. Namun berkas calon ada beberapa point yang kurang. Bisa diperbaiki dan diserahkan pada masa perbaikan Tanggal 18 Januari hingga 20 Januari 2018. Diantaranya laporan harta kekayaan dan visi misi serta beberapa point lainnya,” ujar Ashari. (gie/jun)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas