Hukum & Kriminal
Pastikan Harga Migor Sesuai HET, Satgas Pangan Trenggalek Sidak Pasar

Memontum Trenggalek – Satgas Pangan Kepolisian Resort Trenggalek bekerjasama dengan Dinas Komidag Kabupaten Trenggalek, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) dan pengecekan harga minyak goreng curah. Pengecekan dilakukan, pada tingkat distributor hingga pasar-pasar tradisional, toko grosir maupun ritel di Kabupaten Trenggalek.
Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya kepolisian untuk memantau perkembangan dan memastikan tidak ada kelangkaan maupun penjualan minyak goreng curah dengan harga diatas HET yakni Rp 14 ribu perliter atau Rp 15.500 perkilogram untuk curah.
“Pengecekan ini dilakukan secara serentak. Anggota Polres untuk wilayah Kota Trenggalek dan Polsek di wilayah kecamatan dipimpin langsung oleh Kapolsek masing-masing,” ucapnya saat dikonfirmasi usia Sidak, Jumat (27/05/2022) siang.
Dirinya menuturkan, beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengecekan, diantaranya distributor dan sejumlah toko yang ada di Kelurahan Sumbergedong, Ngantru dan Surondakan, Pasar Subuh dan Pasar Basah Trenggalek. “Ada beberapa pasar yang dilakukan Sidak hari ini. Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui minyak goreng baik curah maupun kemasan di pasaran relatif cukup melimpah dan stok masih mencukupi kebutuhan konsumen. Harga jual minyak goreng curah juga sesuai HET,” imbuhnya.
Baca juga:
- Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wabup Rejang Lebong serta 3 ASN Terjaring OTT KPK
- Sidak Relokasi Pasar Gadang, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Ketidaksesuaian Skema Pembangunan
- Periksa Kelayakan Bus, Terminal Arjosari Rutin Ramp Check Bus Minimal 35 Unit Tiap Hari
- Jaga Stamina Ketika Mudik, Sopir Bus di Kota Malang Pilih Utamakan Istirahat Cukup dan Gantian Mengemudi
- Cek Kesehatan Sopir Bus Jelang Mudik, Wali Kota Malang Temukan Sejumlah Catatan
Pihaknya mengingatkan, agar para pedagang tidak melakukan penimbunan atau menjual minyak goreng curah dengan harga diatas HET yang dapat memicu terjadinya kelangkaan maupun panic buying masyarakat. “Pemantauan ini akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Iptu Suswanto. (mil/sit)
















