Hukum & Kriminal
Pastikan Harga Migor Sesuai HET, Satgas Pangan Trenggalek Sidak Pasar
Memontum Trenggalek – Satgas Pangan Kepolisian Resort Trenggalek bekerjasama dengan Dinas Komidag Kabupaten Trenggalek, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) dan pengecekan harga minyak goreng curah. Pengecekan dilakukan, pada tingkat distributor hingga pasar-pasar tradisional, toko grosir maupun ritel di Kabupaten Trenggalek.
Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya kepolisian untuk memantau perkembangan dan memastikan tidak ada kelangkaan maupun penjualan minyak goreng curah dengan harga diatas HET yakni Rp 14 ribu perliter atau Rp 15.500 perkilogram untuk curah.
“Pengecekan ini dilakukan secara serentak. Anggota Polres untuk wilayah Kota Trenggalek dan Polsek di wilayah kecamatan dipimpin langsung oleh Kapolsek masing-masing,” ucapnya saat dikonfirmasi usia Sidak, Jumat (27/05/2022) siang.
Dirinya menuturkan, beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengecekan, diantaranya distributor dan sejumlah toko yang ada di Kelurahan Sumbergedong, Ngantru dan Surondakan, Pasar Subuh dan Pasar Basah Trenggalek. “Ada beberapa pasar yang dilakukan Sidak hari ini. Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui minyak goreng baik curah maupun kemasan di pasaran relatif cukup melimpah dan stok masih mencukupi kebutuhan konsumen. Harga jual minyak goreng curah juga sesuai HET,” imbuhnya.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
Pihaknya mengingatkan, agar para pedagang tidak melakukan penimbunan atau menjual minyak goreng curah dengan harga diatas HET yang dapat memicu terjadinya kelangkaan maupun panic buying masyarakat. “Pemantauan ini akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Iptu Suswanto. (mil/sit)