Kota Batu

Pastikan Kuliner Kota Batu Aman, Pemkot Akan Terjunkan Tim Sidak Penjual Makanan Ringan Nitrogen

Diterbitkan

-

Pastikan Kuliner Kota Batu Aman, Pemkot Akan Terjunkan Tim Sidak Penjual Makanan Ringan Nitrogen

Memontum Kota Batu – Pemkot Batu akan menerjunkan tim gabungan yang terdiri atas Dinas Kesehatan (Dinkes), Disperindag serta Lembaga Perlindungan Konsumen (LPSK) untuk melakukan operasi mendadak (Sidak) terhadap penjual makanan ringan nitrogen atau jajanan ngebul. Sebab, makanan tersebut tergolong makanan yang membahayakan untuk dikonsumsi.

“Lokasi penjual sudah terpantau yaitu di sekitar Alun-alun Kota Batu, Jatim Park I, serta di Taman Rekreasi Selecta,” kata Kabid Pembiayaan Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (P2SDK) Dinkes Kota Batu, Icang Sarazzin, Kamis (19/01/2023) tadi.

Jumlah pedagang yang ditemukan, urainya, untuk lokasi Alun-alun Kota Batu, berjumlah sekitar dua orang. Kemudian di kawasan Jatim Park I, berjumlah 1 orang serta di Taman Rekreasi Selecta juga 1 orang. “Tempat berjualannya berbentuk kedai. Nah, untuk pedagangnya sendiri, sudah kita panggil terus kita bina. Tetapi, saat kita turun ke tempat berjualannya, malah tutup semua,” ujarnya.

Bahayanya dari makanan ringan nitrogen atau jajanan ngebul, dijelaskan Icang, sebenarnya kalau nitrogen sendiri memiliki suhu minus 200°C. Apabila, makanan yang mengandung nitrogen tersebut dihisap. Sehingga, akan membekukan paru-paru.

Advertisement

Baca juga ;

“Kami gabungan dari Dinkes, Disperindag juga LPSK, akan bareng-bareng secara tim turun lapangan. Dan, saat ini di Kota Batu memang belum ada korban,” tegasnya.

Kasi Pengembangan UMKM Diskoperindag Kota Batu, Andry Yunanto, saat dihubungi terpisah menegaskan bahwa dinasnya harus memastikan bahwa pelaku usaha UMKM, memiliki izin edar atau sertifikasi kelayakan pangan. Terlebih, Kota Batu sendiri menjadi daerah tujuan wisata.

“Kami berkomitmen untuk memastikan kuliner yang ada di Kota Batu, khususnya Alun-alun Kota Batu, layak untuk dikonsumsi dengan cara sertifikasi BPOM maupun sertifikasi halal setiap tahunnya,” ujar Andry.

Diketahui, akibat ramainya makanan ringan nitrogen atau jajanan ngebul yang membahayakan pada anak, membuat Kementerian Kesehatan merilis Surat Edaran No. KL.02.02/C/90/2023 pada 6 Januari 2023, tentang pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji. (put/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas