Kabupaten Malang
PAW 2 Anggota Dewan Kabupaten Malang
Memontum Malang – Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko mengatakan, rapat paripurna istimewa kali ini digelar dalam rangka pengesahan dan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW)anggota DPRD Kabupaten Malang.
“PAW ini untuk mengisi kekosongan Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) 4 (Kalipare, Kromengan, Ngajum, Wonosari, Pakisaji, Sumberpucung, Wonosari) dan Dapil 5 (Karangploso, Kasembon, Ngantang, Pujon, Wagir ). Dua orang anggota tersebut lantaran berpindah partai dari Golkar ke Partai NasDem,” ungkap Sasongko.
Kedua kader Parpol pengganti jabatan wakil rakyat ini masing-masing, Sakirman dan Tutik Sriyani menggantikan Achmad Andi dan Sodikul Amin yang berpindah dan menjadi calon legislatif (caleg) untuk Partai NasDem.
Sasongko berharap, dengan dilaksanakannya PAW tersebut, tidak ada lagi kekosongan jabatan dalam tubuh DPRD Kabupaten Malang, terutama di dalam Fraksi Partai Golkar.
“Fraksi Partai Golkar bisa lebih solid lagi dalam menyerap aspirasi masyarakat dari tujuh daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Malang,” jelasnya.
Pihaknya juga berpesan kepada Sakirman dan Tutik Sriyani, agar bisa menjalankan tugas dengan baik dan tidak berbuat yang melanggar peraturan agar dapat membawa aspirasi masyarakat. (sur/oso)