Gresik
PAW Markasim Molor, DPD Golkar Gresik Surati Gubernur Jatim
“Sejak diterimanya pemberitahun dan pimpinan DPRD menerima verifikasi atas calon pengganti PAW dari KPUD, maka disediakan waktu 7 hari, Pimpinan DPRD harus menyampaikan usul pemberhentian kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melalui Bupati sesuai (pasal 194 (2) UU Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.” Dan, prosedur itu sudah dilakukan oleh DPRD dan KPU,” terangnya.
Namun, masih kata Nurhamim, setelah surat masuk ke Bupati lewat Kesbangpol pada 2 Agustus, hingga 16 Agustus atau setengah bulan lebih, surat PAW tersebut belum dikirim ke Gubernur.” Padahal, Bupati sejak menerima usulan yang disampaikan Pimpinan DPRD tersebut diberikan waktu 7 hari pula, harus menyampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat adanya pemberhentian anggota DPRD tersebut (pasal 194 (3) UU Nomor 23 Tahun 2014),” terangnya.
Untuk itu, tambah Nurhamim, DPD Golkar langsung berkirim surat ke Gubernur Jatim soal PAW Markasim.” Pagi ini (Kamis) saya kirim surat tersebut ke Gubernur,” pungkas Bacaleg Golkar Dapil I Gresik dan Kebomas ini.
Terkait surat PAW tersebut, Kepala Kesbangpol Pemkab Gresik Choirul Anam menyatakan, pihaknya mengaku telah menerima surat PAW Markasim Halim Widianto pada 2 Agustus. Surat itu kemudian diproses. Namun, Choirul Anam mengaku bahwa wewenang Kesbangpol hanya menerima dan meneliti persyaratan.
Kemudian, lanjut Choirul, untuk telaah hingga penyerahan kepada Bupati Gresik untuk minta rekomendasi itu menjadi wewenang Bagian Hukum.” Yang mintakan rekomendasi Bagian Hukum mas,”katanya.
Berbeda, Kabag Hukum Pemkab Gresik Edy Hadi Siswoyo saat di konfermasi membantah kalau Bagian Hukum yang mintakan rekomendasi PAW tersebut kepada Bupati sebelum dikirim ke Gubernur.” Bukan Bagian Hukum. Itu wewenang Kesbang,” katanya.(sgg/yan)