Berita

Pekerja Seni: Izinkan Kami Bekerja

Diterbitkan

-

Pekerja Seni Izinkan Kami Bekerja

Lima Bulan Tak Berpenghasilan

Gresik, Memontum – Ratusan warga Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni (API) menggelar demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, Kamis (6/8). Mereka mendesak DPRD Gresik segera memperbolehkan hajatan atau pentas seni lantaran selama pandemi mereka tidak ada penghasilan.

Berbagai elemen pekerja seni mulai dari musisi orkes, musisi ludruk, reog, artis dan penyanyi, tukang sound, tukang terop dan tukang panggung berunjuk rasa memenui depan gedung wakil rakyat tersebut.

UNJUK RASA : Ratusan pekerja seni Kabupaten Gresik saat berunjuk rasa didepan gedung DPRD

UNJUK RASA : Ratusan pekerja seni Kabupaten Gresik saat berunjuk rasa didepan gedung DPRD

Selain itu, pengujuk rasa dalam aksinya juga mengusung sejumlah poster. Di antaranya bertuliskan, “izinkan kami bekerja, kami siap protokol kesehatan”, “kami rindu bapak sam nyanyi”, “kami sudah 5 bulan tak bekerja dampak Covid-19”, “kami punya keluarga”, dan berbagai poster bernada protes lainnya.

Mereka juga menggelar aksi teatrikal yang menampilkan salah satu pekerja seni dengan hanya memakai kolor, dan sekujur tubuhnya dicat putih. Aksi itu menggambarkan pekerja seni rindu diizinkan bekerja.

Setelah beberapa saat orasi, sekitar 10 perwakilan pekerja seni ditemui oleh Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua Komisi IV Muhammad, dan anggota.

Advertisement

Reno Setyo Utomo yang juga seorang master ceremony (MC) yang merupakan Ketua Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Gresik, mengungkapkan alasannya menggelar aksi, lantaran sudah 5 bulan sejak pandemi Covid-19, pekerja seni tak ada pemasukan sama sekali. Ini dikarenakan adanya pembatasan acara hajatan, maupun kegiatan yang mendatangkan massa lainnya.

“Kami belum ada izin untuk bekerja,” katanya. “Kami sudah lobi. Semua sudah dilakukan agar diizinkan bekerja. Juga sudah bertemu ke Pak Kapolres, tapi belum diizinkan,” sambungnya.

Padahal, lanjut Reno, para pekerja seni mengandalkan seni untuk makan, dan menghidupi para pekerja dan keluarga. “Karena itu, kami berharap sesegera mungkin diizinkan bekerja. Kami sudah lama puasa,” katanya.

Ia berharap, bulan ini pemerintah bisa memberikan izin kepada para pekerja seni untuk menggelar panggung atau pertunjukan. Sebab, pasca Idul Adha atua bulan besar adalah waktu panen bagi pekerja seni. “Jika bulan ini kami tak diizinkan. maka pekerja seni gagal panen lagi. Sejauh ini, pemerintah tak berbuat apa-apa,” imbuhnya.

Advertisement

Reno menuding ada ketidakadilan dalam memberikan ruang izin kepada pekerja seni. Sebab, ada yang diizinkan, ada yang tidak.

“Ini terbukti bahwa setelah kami lakukan komunikasi dengan Pak Kapolres, malam harinya ada pagelaran wayang di Cerme yang diizinkan, mengapa yang lain tidak?,” ungkapnya.

Untuk itu, dia meminta agar DPRD duduk barsama dengan pemerintah dan instansi terkait untuk menyelesaikan tuntutan pekerja seni. Pada kesempatan tersebut, massa juga menyorot bangunan Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) yang dibangun pemerintah dengan anggaran puluhan miliar, namun dibiarkan nganggur alias tak dimanfaatkan untuk mengembangkan seni.

“Kami iri dengan Lamongan yang kasih panggung besar untuk para pekerja seni,” cetusnya.

Advertisement

Syafik, pekerja seni lainnya, mempertanyakan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang new normal di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, di Perbup tersebut disebutkan bahwa pekerja seni dibolehkan bekerja. “Tapi, Polres tak mengizinkan,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Anggota Komisi IV DPRD M. Zaifudin membenarkan bahwa di Perbup 22/2020 pasal 2 ayat 4, menyatakan pekerja seni diizinkan beroperasi di masa transisi new normal.

“Namun harus menjalankan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar bisa denda Rp 25 juta, ” ungkapnya.

Sedangkan Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani berjanji akan segera mengundang instansi terkait untuk menuntaskan tuntutan pekerja seni.

Advertisement

“Akan kami agendakan undang Dinas Pariwisata, Bagian Hukum, Polres dan Satgas Covid, dan instansi terakit. Mudah-mudahan pertemuan bisa klir. Semua berpedoman Perbup 22/2020,” kata Yani.

Ketua komisi IV, Muhammad menambahkan, pertemuan dengan instansi terkait akan diagendakan minggu depan. “Kami jadwalkan pertemuan minggu depan,” pungkasnya. (sgg/ono)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas