Kota Malang
Pelaksanaan PSEL 2026 di Kota Malang Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang hingga kini masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada 2026. Hal itu disampaikan Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang.
Pria yang akrab disapa Raymond, itu mengatakan bahwa PSEL merupakan program nasional yang pelaksanaannya ditentukan langsung oleh pemerintah pusat. Hingga saat ini, belum ada kepastian lanjutan mengenai penetapan daerah pelaksana tahap berikutnya.
“Untuk PSEL 2026, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. PSEL ini merupakan program pemerintah pusat yang diterapkan di sejumlah daerah dengan kriteria tertentu,” ujar Raymond, Selasa (20/01/2026) tadi.
Dikatakannya, bahwa Kota Malang termasuk dalam daftar 33 daerah yang masuk dalam rencana pengembangan PSEL tahap kedua secara nasional. Dalam pelaksanaannya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Hal ini berbeda dengan tahap pertama yang hanya mencakup 11 daerah.
Baca juga :
“Kami sepakat menerima PSEL. Namun untuk realisasinya, kami masih menunggu kebijakan pusat apakah program ini dilanjutkan dan kapan akan dijalankan,” katanya.
Raymond juga menjelaskan, bahwa salah satu syarat utama pelaksanaan PSEL adalah ketersediaan volume sampah minimal 1.000 hingga 1.500 ton per hari. Sementara itu, jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang saat ini masih berkisar 500 ton per hari.
“Dengan kondisi tersebut, Kota Malang masih membutuhkan aglomerasi dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu agar bisa memenuhi syarat volume sampah,” tambahnya.
Selain persoalan volume sampah, Raymond juga mengatakan bahwa pelaksanaan PSEL juga membutuhkan kesiapan lahan serta sarana dan prasarana pendukung yang tidak sedikit. Bahkan, untuk mendukung operasional PSEL, dibutuhkan pembangunan infrastruktur baru seperti akses jalan dan jembatan.
“Penyiapan sarana prasarana membutuhkan anggaran besar. Misalnya untuk akses jalan baru dan jembatan menuju lokasi. Itu sebabnya sampai sekarang pemerintah pusat juga masih mengkaji kelanjutannya,” imbuhnya. (rsy/sit)











