Hukum & Kriminal
Pelaku Curanmor Ditangkap saat Berpapasan dengan Korban

Memontum Surabaya – Ade Yuniar Ismail (21) pemuda asal Jalan Pandegiling diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari, setelah mencuri Honda Beat biru L 5755 QL milik Nurul Huda (29) saat diparkir disamping rumahnya, Kamis (22/07) malam.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Cendy Bastian menjelaskan, motor tersebut diparkir sekitar pukul 19.30. Kemudian, korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat sejenak
Baca Juga:
- Tiket KA Angkutan Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan dan Telah Terjual 31 Persen
- Pemkot Surabaya Perkuat Komitmen Program MBG Berjalan Optimal, Aman dan Tepat Sasaran
- Libur Tahun Baru Imlek, PT KAI Daop 8 Surabaya Layani 215.176 Penumpang
“Usai istirahat korban keluar rumah sekitar pukul 23.30 dan mengetahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” terangnya.
Akhirnya Nurul sempat berkeliling menyisir ke perkampungan untuk mencari kendaraan tersebut. Tanpa disengaja, dia mengetahui pelaku membawa motornya, seketika itu korban berteriak ‘maling’.
Sontak, teriakan tersebut mengundang perhatian warga setempat. Akhirnya pelaku dapat diamankan oleh korban dan warga di lokasi, sebelum diserahkan kepada polisi.
“Dari tangan pelaku kedapatan barang bukti kunci L di dalam tas pinggangnya untuk mencuri sepeda motor tersebut,” tambahnya.
Pelaku lantas digelandang ke Mapolsek Tegalsari untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, dia mengaku pernah mencuri dua kali di wilayah hukum Polsek Tegalsari.
“Dua tempat Pak. Di Kupang Segunting dan di Jalan Mawar Tegalsari, hasil matik dua-duanya,” akui pelaku di hadapan penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku tunggal ini dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara. (Ade)
















