Hukum & Kriminal
Pelaku Curanmor Ditangkap saat Berpapasan dengan Korban
Memontum Surabaya – Ade Yuniar Ismail (21) pemuda asal Jalan Pandegiling diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari, setelah mencuri Honda Beat biru L 5755 QL milik Nurul Huda (29) saat diparkir disamping rumahnya, Kamis (22/07) malam.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Cendy Bastian menjelaskan, motor tersebut diparkir sekitar pukul 19.30. Kemudian, korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat sejenak
Baca Juga:
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- HUT 79 Provinsi Jatim, Pj Gubernur Sematkan 10 Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya
- Belum Genap Sepekan Beroperasi, Bus Trans Jatim Koridor V Surabaya-Bangkalan Dilempar Batu
“Usai istirahat korban keluar rumah sekitar pukul 23.30 dan mengetahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” terangnya.
Akhirnya Nurul sempat berkeliling menyisir ke perkampungan untuk mencari kendaraan tersebut. Tanpa disengaja, dia mengetahui pelaku membawa motornya, seketika itu korban berteriak ‘maling’.
Sontak, teriakan tersebut mengundang perhatian warga setempat. Akhirnya pelaku dapat diamankan oleh korban dan warga di lokasi, sebelum diserahkan kepada polisi.
“Dari tangan pelaku kedapatan barang bukti kunci L di dalam tas pinggangnya untuk mencuri sepeda motor tersebut,” tambahnya.
Pelaku lantas digelandang ke Mapolsek Tegalsari untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, dia mengaku pernah mencuri dua kali di wilayah hukum Polsek Tegalsari.
“Dua tempat Pak. Di Kupang Segunting dan di Jalan Mawar Tegalsari, hasil matik dua-duanya,” akui pelaku di hadapan penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku tunggal ini dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara. (Ade)