Gresik

Pembakar Istri Divonis 9 Tahun

Diterbitkan

-

Pembakar Istri Divonis 9 Tahun

Gresik, Memontum.Com — Pembakar dan pembunuh istri sendiri di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik. Rabu (7/2/2018). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lia Herawati, SH ini menjatuhkan vonis kepada Ilham Rois (40) warga Desa Bambe, RT3 RW1, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, karena tega membakar istrinya sendiri Uti Aristanti (38) hingga tewas dengan kondisi gosong mengenaskan.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Thesar Yudi Prasetyo, dengan tuntutan selama 13 tahun penjara. “Terdakwa melangar pasal 44 ayat 2 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tanga. Untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun,” kata Lia Herawati, SH dalam pembacaan putusan terdakwa.

Usai mendengar putusan hukuman berat, terdakwa melakukan sujud syukur di ruang persidangan. Atas putusan itu, terdaksa menyatakan pikir-pikir.

Penasehat hukum terdakwa, Wellem Mintarja, SH menyatakan sedikit kecewa atas vonis hakim tersebut. Pihaknya menyebut putusan 9 tahun untuk terdakwa dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan terlalu berat, lantaran dalam fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung perbuatan terdakwa.

Advertisement

“Termasuk ahli forensik juga tidak pernah dihadirkan ke persidangan. Kami pun berharap terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Saat ini kita masih berkordinasi dengan pihak keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” Kata Willem Mintarja, SH.

Diketahui, pada Rabu 07 Juni tahun lalu, sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa mengajak istrinya ke area perkebunan rempah rempah di Desa Kesamben, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Terdakwa tega menyiramkan bensin ke tubuh sang istri lalu membakarnya hingga gosong lantaran saat hendak di setubuhi, terdakwa melihat adanya cupang pada bagian dada korban. (sgg/ono)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas