Kota Malang

Pemilik Reklame Ajakan Pesta Miras Terancam Denda Tipiring Rp 50 Juta

Diterbitkan

-

Pemilik Reklame Ajakan Pesta Miras Terancam Denda Tipiring Rp 50 Juta

Memontum Kota Malang – Satpol PP Kota Malang akhirnya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik reklame yang berisikan ajakan untuk pesta minuman keras (miras) di Kantor Satpol PP Kota Malang. Pemanggilan tersebut dilakukan, guna memberikan klarifikasi atas pemasangan reklame.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, mengatakan bahwa pemilik mengakui bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin. Karena itu, pihaknya harus melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Untuk jadwalnya, akan dilakukan Rabu (31/08/2022) lusa.

“Ini namanya pelanggaran Perda dan itu harus dilakukan penindakan. Pemilik sudah kita panggil, datang dan melakukan klarifikasi. Mereka mengakui, bahwa tidak memiliki izin, karena mereka memasangnya lewat agen,” jelas Karliono, Senin (29/08/2022) tadi.

Dikatakannya, meskipun pemasangan dilakukan melalui agen, tentunya harus ada persetujuan dari pemilik reklame. Namun, sesuai dengan aturan, kalau memang memasang reklame harus mempunyai izin dan membayar pajak.

Advertisement

“Semestinya, pemilik usaha meski menyerahkan ke vendor, pasti ada semacam persetujuan dari desain yang disampaikan ke pemilik. Kalau di ACC, tentu mereka pasang. Hasil klarifikasi setelah ditanya, memang itu sudah disetujui. Pihak agen juga nampaknya tidak punya izin,” katanya.

Baca juga :

Reklame sendiri, terpasang di kawasan luar Stadion Gajayana Malang. Untuk tindakan awal, pihak Satpol PP Kota Malang sudah menurunkan reklame, dengan alasan melanggar Perda reklame soal etik.

“Yang jelas, hari ini kita lakukan proses lebih lanjut. Sehingga, tadi kita panggil pemilik usaha,” ucapnya.

Untuk denda, imbuhnya, yang diberikan dalam ketentuan tertuliskan Rp 50 juta. Namun, hal tersebut nantinya juga akan sesuai dengan keputusan hakim. Pihak Satpol PP tidak bisa mengintervensi hal tersebut.

Advertisement

“Kalau diketentuan, itu dendanya Rp 50 juta. Tetapi, itu sesuai dengan keputusan hakim. Jadi, kita tidak bisa intervensi,” lanjutnya.

Sebagai informasi, dalam pemanggilan klarifikasi pemilik reklame, juga menghadirkan dari berbagai pihak dinas terkait dilingkungan Pemkot Malang. Seperti, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisara (Disporapar), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag). (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas