Lamongan

Pemkab Lamongan dan DPRD Mulai Bahas Lima Usulan Raperda Tahap II

Diterbitkan

-

Pemkab Lamongan dan DPRD Mulai Bahas Lima Usulan Raperda Tahap II

Memontum Lamongan – Setelah sembilan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap I disetujui, DPRD dan Pemkab Lamongan kembali mengusulkan Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Lamongan, dalam agenda Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Lamongan Tahap II. Dalam rapat itu, ada lima usulan Raperda yang mulai dibahas. Yakni, terdapat dua Raperda usulan Pemerintah Daerah dan tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan bahwa dua Raperda usulan Pemerintah Daerah tersebut, meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, juga Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir. Dimana kedua Raperda tersebut, sangat penting karena sebagai kota industri dan kota pariwisata menjadi tempat tujuan berbagai masyarakat yang datang dari berbagai etnis. Sehingga, ketentraman dan rasa aman pun berpotensi terganggu apabila tidak ada suatu regulasi yang secara konkret mengatur hal tersebut.

“Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta produk masyarakat di daerah, Kabupaten Lamongan telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2007. Namun, Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan saat ini. Sehingga, untuk menciptakan Kabupaten Lamongan yang dinamis, aman dan nyaman, tertib serta kondusif, Pemkab Lamongan mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dalam peraturan daerah,” ujarnya dalam rapat paripurna, Selasa (22/11/2022) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Bupati Yuhronur juga memaparkan, perihal dasar usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, dalam nota penjelasan diterangkan bahwa mobilitas yang tinggi diperlukan moda transportasi yang dapat memindahkan orang dan barang secara efisien.

“Harus diakui, bahwa kendaraan pribadi masih mendominasi, untuk memfasilitasi mobilitas tersebut diperlukan penyelenggaraan parkiran yang efektif dan efisien. Termasuk pula, bagaimana agar penyelenggaraan parkir dapat memfasilitasi orang untuk beralih ke transportasi publik, yang salah satunya dengan menyediakan tempat parkir yang terintegrasi dengan transportasi publik,” imbuhnya.

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamongan, melalui juru bicara, Abdul Aziz, menyampaikan tiga Raperda inisiatif DPRD Lamongan meliputi, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. “Pemberian nama pada jalan merupakan bentuk penguatan identitas dan karakter sosial dalam suatu wilayah. Menjadikannya sebagai sebuah tanda, yang memuat dan mampu memberikan nilai sosial, ekonomi dan kultural bagi masyarakat. Begitu pula dengan keberadaan sarana umum lainnya, seperti ruang terbuka hijau, monumen, gedung pasar dan lain sebagainya yang perlu adanya penguatan jelas dalam bentuk pemberian nama,” paparnya.

Setelah disampaikan usulan Raperda oleh masing-masing eksekutif dan legislatif, selanjutnya usulan akan dilakukan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi Perda. (zen/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas