Kota Malang

Pemkab Lumajang Beri Penghargaan untuk Desa Lunas PBB-P2 hingga Wajib Pajak Patuh

Diterbitkan

-

APRESIASI: Pj Bupati Lumajang saat memberikan apresiasi. (pemkab for memontum)

Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan piagam penghargaan bagi desa lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Wajib Pajak Patuh di Kabupaten Lumajang. Penghargaan ini diberikan, sebagai salah satu bentuk apresiasi atas peran desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menyampaikan bahwa Kabupaten Lumajang masih sangat bergantung dari dana transfer pemerintah pusat. Kondisi dana transfer saat ini sudah mulai diatur peruntukannya, bahkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dahulu secara penuh menjadi kewenangan pemerintah daerah, saat tidak lagi seperti itu.

“Sekarang ada DAU Earmark yang mengatur secara khusus penggunaannya. Salah satu upaya untuk mengatasi ketergantungan dari dana transfer pemerintah pusat, Kabupaten Lumajang dituntut untuk optimalisasi PAD,” kata Pj Bupati Indah Wahyuni, saat membuka kegiatan Pemberian Piagam Penghargaan Bagi Desa Lunas PBB-P2 Dan Wajib Pajak Patuh Pajak Daerah di Aula BKD Kabupaten Lumajang, Kamis (05/12/2024) tadi.

Menurutnya, salah satu komponen utama dalam PAD yaitu pajak daerah. Karena itu, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang mempunyai peran penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi ujung tombak pembangunan daerah.

Advertisement

Baca juga :

“Sampai dengan saat ini, ada sebanyak 70 desa yang lunas PBB-P2 tahun 2024. Disamping itu, juga ada 16 desa yang melakukan pelunasan PBB-P2 tahun 2023 pada tahun ini, serta ada beberapa desa yang melakukan pelunasan PBB-P2 tahun 2020, 2021 dan 2022. Saya sampaikan apresiasi kepada para kepala desa yang telah lunas PBB-P2,” ungkapnya.

Dirinya berharap peran para camat, kepala desa dan lurah yang sampai dengan saat ini masih belum lunas PBB-P2 di wilayahnya agar segera dilakukan upaya percepatan, mengingat masih ada waktu dan juga memanfaatkan program bebas denda dalam rangka Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke – 769.

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni juga memberikan penghargaan kepada Desa Tercepat Pembayaran PBB-P2 dan Wajib Pajak Patuh. Diantaranya Kategori Desa Lunas Tercepat, yakni Desa Sombo, Kecamatan Gucialit dan Desa Tempursari, Kecamatan Kedungajajang.

Selanjutnya Kategori Wajib Pajak Patuh, diantaranya jasa makanan dan minuman oleh GM Resto, jasa perhotelan oleh Hotel GM, jasa parkir oleh GM Plaza, jasa hiburan oleh Mopic dan Pajak MBLB oleh CV Label. (kom/adi/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas