Probolinggo
Pemkab Probolinggo bersama KPPN Selesaikan Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II 2024

Memontum Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo, berhasil menyelesaikan proses rekonsiliasi pajak pusat periode semester II tahun 2024. Keberhasilan ini, menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat pada tahun 2025.
Proses rekonsiliasi pajak pusat tersebut, ditandai dengan penandatanganan berita acara hasil rekonsiliasi pajak pusat oleh Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Suasono Edy dan dari KPPN Bondowoso, Setiawan serta dari KPP Pratama Probolinggo, Adim. Penandatanganan ini, mencerminkan koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mengelola pendapatan negara.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, melalui Plt Kepala Bidang Perbendaharaan, Suasono Edy, menyampaikan bahwa rekonsiliasi pajak pusat ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik setiap enam bulan sekali. Hasil dari rekonsiliasi ini, nantinya akan menjadi dasar bagi penyaluran DBH Pusat pada tahun anggaran 2025.
“Rekonsiliasi pajak pusat sangat penting, karena hasilnya akan menjadi persyaratan bagi penyaluran DBH Pusat. Hal ini juga berkaitan langsung dengan dana yang akan digunakan untuk pembangunan di daerah. Kami harap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” katanya, Sabtu (25/01/2025) tadi.
Baca juga :
Pada semester II tahun 2024, tambah Edy, Pemkab Probolinggo telah berhasil melakukan pemotongan pajak pusat melalui Bendahara Pengeluaran SKPD dengan kontribusi lebih kurang sekitar Rp 48 miliar. “Angka ini mencerminkan komitmen Pemkab Probolinggo dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak pusat. Sekaligus memastikan bahwa hasil pemotongan pajak tersebut kembali ke daerah melalui mekanisme Dana Transfer ke Daerah (TKD),” jelasnya.
Edy menegaskan pentingnya pemungutan pajak pusat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh Bendahara Pengeluaran SKPD untuk tetap melakukan pemungutan atau pemotongan pajak pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sangat penting. Karena hasilnya tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara, tetapi juga akan kembali ke daerah dalam bentuk salur dana transfer ke Dmdaerah yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” tambah Suasono.
Edy mengharapkan, dengan terselesaikannya rekonsiliasi pajak pusat ini, proses penyaluran DBH pada tahun 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini, akan berdampak positif pada pembangunan di Kabupaten Probolinggo, terutama dalam mendukung berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Melalui mekanisme ini, kami berharap dana yang diterima dari pusat dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Kami akan terus berupaya meningkatkan sistem pemungutan pajak dan pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan efisien,” imbuhnya. (kom/pro/gie)
















