Kota Batu

Pemkot Batu Usulkan Keringanan Pajak untuk Mall dan Tempat Wisata sebagai Dampak PPKM Level 4

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Kota Batu telah resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Sebagai langkah lanjutan atas pemberlakuan itu, Pemerintah Kota Batu berencana akan mengusulkan keringanan pajak untuk pelaku usaha yang terdampak kepada Pemprov Jatim.

Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, menegaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan insentif untuk para karyawan terdampak PPKM Darurat hingga PPKM Level 4. Salah satunya, karyawan usaha pariwisata yang memang banyak terdampak akibat pemberlakuan tersebut.

Baca Juga:

“Saat ini tinggal tempat wisata, hotel dan yang lainnya, akan kami usahakan bagaimana bisa untuk memundurkan pembayaran pajak atau bahkan meringankan. Hal-hal seperti itu yang akan kita usahakan,” ujarnya, Senin (26/07) tadi.

Dewanti mengaku akan segera mengajukan usulan keringanan pajak tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Pusat. Jika usulan tersebut disetujui, maka beban pelaku usaha yang terdampak di Kota Batu akan lebih ringan.

Advertisement

“Ini belum kita putuskan. Ini masih akan kita usulkan ke Provinsi dan Pusat apakah bisa dan bagaimana teknis atau caranya untuk bisa memberikan fasilitas tersebut,” paparnya.

Masih menurut Wali Kota Dewanti, tempat wisata dan mall di Kota Batu, sementara tetap dilarang beroperasi dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan para pelaku usaha di Kota Batu.

“Yang jelas wisata dan mall masih belum boleh beroperasional. Itu yang harus kita berikan informasi yang sebaik baiknya kepada pengusaha baik pariwisata maupun mall,” ucapnya.

Dewanti juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha wisata dan mall yang telah menaati peraturan dengan menutup operasionalnya. Dirinya berharap, penutupan wisata dan mall di Kota Batu itu bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Advertisement

“Alhamdulillah, untuk usaha pariwisata, mereka sudah sangat sadar bahwa pengorbanan mereka untuk tidak membuka usahanya itu demi bisa memutus tali penyebaran Covid-19 ini. Jadi mereka sadar betul,” jelasnya. (bir/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas