Blitar
Pemkot Blitar Segera Rehab 1200 Rumah Tidak Layak Huni
Memontum Blitar — Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar mencatat ada sekitar 1.200 rumah di Kota Blitar kondisinya tidak layak huni. Untuk itu Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perumahan Rakyat, akan melakukan rehab sejumlah rumah tidak layak huni tersebut secara bertahap.
Pada Tahun Anggaran 2018, Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar telah mengusulkan dana bantuan rehab untuk 300 rumah tidak layak huni. Anggaran bantuan tersebut dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kami menargetkan, pada 2021 mendatang, permasalahan rumah tidak layak huni di Kota Blitar sudah terselesaikan”, kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar, Erna Santi, Senin (6/11/2017).
Anggaran untuk rehab rumah layak huni tidak cukup mengandalkan APBD Kota Blitar. Namun perlu ada peran serta masyarakat dan swasta untuk mengatasi masalah rumah tidak layak huni di Kota Blitar.
“Di 2017 ini, kami sudah merehab 10 rumah tidak layak huni. Itu anggaran pengalihan dari Bapemas”, tandas Erna Santi.
Menurut Erna Santi, kriteria rumah layak huni yang bisa diusulkan mendapatkan bantuan, diantaranya harus hak milik. Selain itu, pemilik rumah termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dana bantua tersebut, sifatnya hanya sebagai stimulus saja.
“Harapannya, pemilik rumah dan masyarakat berperan aktif dalam program penuntasan rumah tidak layak huni”, jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar.
Lebih lanjut Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar menyapaikan, bahwa bantuan yang diberikan bukan berupa uang. Akan tetapi material yang dibutuhkan untuk merehab bangunan rumah. Untuk besaran nilainya, masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) program tersebut yang sebentar lagi akan turun.
” Untuk realisasi atau tindak lanjutnya, kami masih menunggu Juknis. Sementara ini kami masih melakukan pendataan jumlah rumah tidak layak huni”, pungkasnya. (jar/yan)