Kota Malang
Pemkot Malang Fasilitasi Kerja Sama SPAM antara Tugu dengan Perum Jasa Tirta I
Memontum Kota Malang – Pemkot Malang melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tugu Tirta Kota Malang, merealisasi perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perum Jasa Tirta (PJT) I, Jumat (06/01/2023) tadi. Kerja sama atau MoU itu, mengenai penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Dalam kesepakatan itu, Direktur PDAM Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas, dan Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi, masing-masing membubuhkan tanda tangan dengan disaksikan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, Direktur PJT I, Raymond Valiant Ruritan, serta tim review instalasi pengelolaan air minum, Prof Muhammad Bisri.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika payung hukum mengenai PKS dengan PJT I sudah dibangun bersama dengan Direktur PJT I, Raymond Valiant Ruritan, pada Sabtu (31/12/2022) lalu. Kini, secara teknis implementasi di lapangan akan menjadi wewenang PDAM Tugu Tirta Kota Malang dan PJT I, untuk penyelenggara air minum.
“Payung besarnya sudah kami bangun dengan Direktur Utama PJT I. Salah satu diantaranya, sekarang unit ketersediaan air minum, yang diampu oleh Direktur PDAM Tugu Tirta,” kata Wali Kota Sutiaji.
Baca juga:
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
Ditambahkannya, bahwa hal itu dilakukan untuk kebermanfaatan di masyarakat Kota Malang, dalam pemenuhan kebutuhan air minum. Sehingga, nantinya Kota Malang tidak bergantung dengan daerah lain untuk kebutuhan air minum.
“Intinya adalah bagaimana agar yang kita lakukan ini bisa berguna pada masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan air minum. Plus kemandiriannya. Jadi kita tidak tergantung pada daerah lain terkait kebutuhan air minum kita,” tambahnya.
Senada dengan itu, Direktur PDAM Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas, mengatakan jika PKS yang telah dilakukan bersama dengan Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi, adalah PKS dalam penyelenggaraan. “Jadi, ini menjadi payung kami untuk menindaklanjuti apa yang disepakati oleh Pemkot Malang dengan PJT 1. Yang kemudian, kita follow up PKS untuk penyelenggaraan air minumnya. Kemarin air bersih. Sekarang sudah ke air minumnya,” jelas Muhlas.
Dijelaskannya, jika di dalam PKS tersebut direncanakan kapasitas air yang dihasilkan nantinya bisa mencapai 500 liter perdetik. Hal tersebut, akan dibagi menjadi tiga tahapan.
“Jadi, kita merencanakan ada tiga tahapan. Di tahap pertama kita sepakat 200 liter perdetik dulu. Kemudian berikutnya, 100 liter perdetik dan selanjutnya 200 liter perdetik. Semuanya, nanti akumulasinya menjadi 500 liter perdetik dan itu nanti realisasinya di tahun 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi, menyampaikan jika masa kontrak kerja sama itu nantinya berlaku selama 20 tahun. Setelah itu, akan menjadi milik PDAM. Sebab, sistem kerjasama yang dibangun yakni Bangun, Operasi dan Transfer (BOT).
“Hal penting yang kami tandatangani adalah semua dibangun oleh PJT 1. Lantas, setelah 20 tahun, masing-masing fase itu akan menjadi milik PDAM,” katanya.
Dirinya juga menegaskan, jika di dalam perjalanan PKS tersebut, nantinya diharapkan tidak ada perubahan. Sebab, proses untuk mencapai titiik PKS tersebut sangat panjang. “Untuk sampai pada titik PKS ini panjang sekali prosesnya. Dari sisi legalnya, teknisnya, financenya, segala macam sudah kita detail, jadi mudah-mudahan tidak ada amandemennya,” imbuh Milfan. (rsy/sit)