Kota Malang

Dindik Terapkan Zonasi PPDB 90 Persen, Hapus Sekolah Favorit dan Pungli Titipan

Diterbitkan

-

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud RI, Chatarina Muliana Girsang, SH, SE, MH, menyampaikan beberapa Permendikbud. (rhd)

Memontum Kota Malang—Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020, ratusan perwakilan kepala sekolah dan komite sekolah dari satuan pendidikan SD dan SMP dibawah Dinas Pendidikan Kota Malang mendapatkan sosialisasi Ketentuan Peraturan-peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), di Aula Dinas Pendidikan Kota Malang, Kamis (4/4/2019).

Animo para kepala sekolah dan komite sekolah SD dan SMP Negeri. (rhd)

Animo para kepala sekolah dan komite sekolah SD dan SMP Negeri. (rhd)

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud RI, Chatarina Muliana Girsang, SH, SE, MH, menyampaikan beberapa Permendikbud, diantaranya Permendikbud no 51/2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA
Permendikbud no 75/2017 tentang Komite Sekolah, Permendikbud no 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru, dan Permendikbud no 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru dan Tata Kelola Sekolah yang mengacu pada Permendikbud no 51/2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, merupakan perubahan Permendikbud no 14/2018. Hal ini menyikapi ragam potensi masalah dalam Tata Kelola Sekolah, yaitu tidak meratanya kualitas dan akses pendidikan, tindak kekerasan, dan pungutan liar. “Sekolah favorit itu memunculkan eksklusifitas dan homogen yang turut mempengaruhi kreativitas. Namun, jika PPDB diubah dalam sistem zonasi, maka berubah heterogen sehingga dapat berkembang dan menghasilkan kerjasama yang baik. Prioritasnya, bagaimana anak-anak mampu menghadapi perubahan jaman dengan tantangan yang sangat besar dibandingkan jaman sebelumnya,” beber Chatarina.

Sekolah favorit hanyalah stigma yang dibentuk oleh masyarakat. Misal SMA favorit didominasi siswa SMP mana yang diterima paling banyak dengan nilai tinggi, pun dengan SMP favorit dari SD mana yang paling banyak. Sehingga ketika kebijakan zonasi PPDB diterapkan, dapat merubah pola pengelompokan sekolah favorit. Keuntungan lainnya, memudahkan akses jarak rumah dengan sekolah, dan adaptasi dengan lingkungan sekitar. “Dengan transparansi secara online, zonasi PPDB tidak memungkinkan lagi siswa baru titipan. Pastinya, resiko jabatan yang dipertaruhkan, karena ada sanksi hukumnya,” ungkap Rina, sapaan akrabnya.

Advertisement

Menurutnya, target zonasi PPDB berfokus pada sekolah negeri yang berpihak pada anak-anak tak mampu. Karena APBD diperuntukkan bagi yang membutuhkan. “Siswa yang tergolong mampu, silahkan masuk sekolah swasta favorit. Mereka bisa dan mampu ikut Bimbel. Bukan lagi pemalsuan data, SKTM, dan lainnya, untuk bisa masuk sekolah negeri favorit. Apalagi dengan modus titipan atau jual beli kursi. Jadi banyak evaluasi kenapa diterapkan sistem zonasi,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sesdik) Kota Malang, Totok Kasianto, memaparkan SD/MI Negeri di Kota Malang ada 195 lembaga, sementara SD/MI Swasta 136 lembaga, total 333 dengan 89.648 siswa. Sementara SMP/MTs Negeri 27 lembaga dengan 21.376 siswa, SMP/MTs Swasta 77 lembaga dengan 13.918 siswa. Total 35.294 siswa. Sedangkan siswa kelas 6 yang akan lulus 14.960 siswa, dimana daya tampung SMP/MTs Negeri 12.332 dan SMP/MTs Swasta 2.642 siswa.

“Sistem zonasi PPDB SD, SMP, tahun 2019 ditargetkan berjalan 90 persen, sisanya untuk prestasi dan pindahan/mutasi luar kota. Terkait Permendikbud ini, mau tidak mau harus mengikuti zona, termasuk perbatasan. Karena terkait penggunaan Bosda yang mengacu pada APBD. Secepatnya akan kami koordinasikan dengan semua kepala sekolah, baik offline untuk SD maupun online untuk SMP,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Dra. Zubaidah, MM. (adn/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas