Blitar

Pemohon Lahir 17 Agustus, Diberi Paspor Gratis Kantor Imigrasi Kelas II Blitar

Diterbitkan

-

Pemohon Lahir 17 Agustus, Diberi Paspor Gratis Kantor Imigrasi Kelas II Blitar

Memontum Blitar – Bagi pemohon/masyarakat yang lahir pada 17 Agustus akan diberi paspor gratis oleh Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Pelayanan penerbitan paspor gratis ini hanya berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tangga 16 Agustus 2018. Pelayanan gtratis erseut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73.

Untuk mendapatkan pelayanan paspor gratis ini, tentunya persyaratannya harus dipenuhi, diantaranya tanggal kelahiran 17 Agustus, dokumen asli dan fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran dan permohonan diajukan pada tanggal 16 Agustus 2018.

“Untuk mengurus paspor gratis, bagi masyarakat yang lahir tanggal 17 Agustus, silahkan datang ke kantor kami mulai dari pukul 07.30 sampai 15.00,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram, Selasa (07/08/2018)

Pelayanan paspor bagi pemohon kelahiran 17 Agustus ini, lanjut Akram, akan dilaksanakan pada Kamis 16 Agustus. Menurut Akram, selain gratis juga akan dipercepat proses pelayanannya.

Advertisement

“Proses pelayanan mulai mengisi formulir, pemeriksaan berkas dan scan dokumen, antri foto dan wawancara, maksimal satu jam,” tandasnya.

Dengan pelayanan cepat tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar meminta, agar pemohon paspor untuk tidak menggunakan jasa para calo. Dia juga memastikan, bahwa biaya pengurusan paspor hanya Rp. 355 ribu.

“Kami berharap agar para pemohon paspor tidak perlu menggunakan calo. Para pemohon hanya membayar sebesar Rp. 355 ribu, dan jangan memberi uang tambahan kepada petugas.,” pungkas Muhammad Akram. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas