Banyuwangi

Pemuda Desa Genteng Jebol Plafon, Curi Barang Milik Tetangga

Diterbitkan

-

Pemuda Desa Genteng Jebol Plafon, Curi Barang Milik Tetangga

Memontum Banyuwangi – Diduga curi handphone, Laptop dan handycam milik tetangganya sendiri, Septian Aji Proyogo (22) warga Dusun Setail 1, RT01/RW05, Desa Setail, Kecamatan Genteng, diciduk Polisi, Selasa (23/7/2019) siang.

Ditangkapnya tersangka oleh Reskrim Polsek Genteng, setelah mendapat laporan dari Siti Rubiah (22) warga Dusun Krajan 1, RT 01 RW 04, Desa Setail, melaporkan telah terjadi kehilangan barang-barangnya pada Senin (22/7/2019) malam.

TKP : Tersangka Septian Aji Prayogo saat diciduk dirumahnya oleh anggota Reskrim Polsek Genteng, Senin (22/7/2019) malam

TKP : Tersangka Septian Aji Prayogo saat diciduk dirumahnya oleh anggota Reskrim Polsek Genteng, Senin (22/7/2019) malam

Kapolsek Genteng Kompol Samsuddin melaluinya Kanitreskrim Iptu Puji Wahono mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan kehilangan dari korban, langsung melakukan penyelidikan.

“Sebelum melaporkan ke Polisi, terlebih dahulu korban menanyakan barang-barangnya kepada ibunya,” ujar Iptu Puji Wahono.

Lanjut Iptu Wahono, saat itu, Siti Fatimah orang tua korban sepulang dari warung, pintu rumahnya dalam keadaan keluar, dan kain kelambunya menjulur keluar, dan keadaan rumahnya sangat acak-acakan. Dan tidak berpikir ada barang yang hilang.

Advertisement

“Ketika orang tua korban pulang dari warung, terasa yang aneh saat masuk rumah, paling pintu rumah terbuka, selambu menjulur keluar, dan rumah sangat acak-acakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Genteng.

Lebih lanjut Iptu Puji Wahono mengatakan, setelah anaknya mencari barang-barangnya, orang tua korban baru sadar kalau rumahnya kacau balau, dan jendela rumahnya terbuka itu ada orang yang masuk, mengambil barang milik anaknya.

“Saat anaknya menanyakan handphone, laptop dan handycam, orang tua korban baru sadar, kalau rumahnya ada maling, yang mengambil barang elektronik milik anaknya,” terangnya.

Namun, kata Kanit Reskrim saat orang tua korban bersih-bersih rumah terlapor (tersangka) melihat cas laptop milik anaknya. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,3 juta.

Advertisement

“Melihat caz laptop ada dirumah tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Genteng,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka Septian Aji Proyogo, juga diamankan barang bukti berupa, 1buah laptop merk acer v5 warna silver beserta cas nya, 1 buah camera merk ordro warna hitam, dan 3 buah flasdisk. (tut/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas