SEKITAR KITA
Pemutihan Tinggal 26 Hari Lagi, Masyarakat ‘Serbu’ Samsat Makota
Memontum Kota Malang – Kantor Samsat Kota Malang di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (3/11/2020) pagi dibanjiri masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan. Terhitung masyarakat yang melakukan penggurusan hingga mencapai 400 orang.
Tentunya warga memanfaatkan adanya pemutihan yang sudah dimulai sejak 1 September 2020 dan akan berakahir pada 28 November 2020. Sisa waktu 26 hari lagi digunakan oleh warga dalam pengurusan balik nama dan STNK. Mengginggat selama pemutihan ini pemohon dibebaskan biaya balik nama dan bebas biaya denda pajak.
Dengan membludaknya pengurus STNK dan pemohon balik nama kendaraan, petugas Lantas Polresta Malang Kota harus mengatur jarak antrian dan memastikan pemakaian masker demi menjaga protokol kesehatan .
Saat dikonfirmasi Memontum.com, Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution SH SIK membenarkan peningkatan pelayanan Samsat Malang Kota. “Pelayanan Samsat Polres Malang meningkat. Banyak masyarakat yang datang untuk mengurus perpanjangan STNK yang bebas denda pajak dan bebas biaya balik nama. Pemutihan akan berakhir pada 28 November 2020,” ujar AKP Rama.
Karena banyaknya masyarakat yang datang, AKP Ramadhan melakukan pengecekan langsung pelayanan di kantor Samsat dan protokol kesehatan. “Kami datang untuk mengecek pelayanan dan protokol kesehatan tetap terjaga,” ujar AKP Rama.
Petugas berkeliling memastikan masyarakat tidak bergerombol dan menjaga jarak saat dalam antrian. “Kami juga berkeliling memastikan bahwa masyarajat yang datang ke Samsat memakai masker. Ternyata tadi masih ada beberapa orang yang berada di luaran kantor Samsat, kedapatan tidak mamau masker,” ujar AKP Rama.
Karena kedapatan tidak memakai masker di lingkungan Samsat, beberapa orang tersebut mendapat teguran untuk segera memakai masker. “Tadi yang tidak memakai masker, kami berikan imbauan untuk tetap memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan. Alasannya karena sedang merokok dan maskernya berada di dalam tas. Saat bepergian harus mematuhi Inpres No 6 Tahun 2020,” ujar AKP Rama.
Dalam kesempatan ini petugas Lantas Polresta Malang Kota membagikan masker kepada pengunjung Samsat. Sebanyak 200 masker dibagikan kepada masyarakat.
“Tadi ada 200 masker yang kami bagikan. Selalu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap memakai masker dan jaga jarak. Memetuhi parotokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar AKP Rama. (gie)