Surabaya
Penangkapan WW Layaknya Film Action, Vonis Berat Nekat Kabur
Memotum Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Surabaya Teguh Darmawan memimpin langsung penangkapan buron terpidana kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur (Jatim), Wisnu Wardhana (WW), Rabu (9/1) sekitar pukul 06.15 WIB.
Proses penjemputan berjalan secara dramatis. WW yang merupakan mantan ketua DPRD itu ditangkap oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya, di Jalan Raya Kenjeran Surabaya.
Ketua Dewan Kota Surabaya periode 2009 – 2014 itu sempat berontak dengan melawan petugas. Saat dikejar Wisnu menabrakkan mobil nomor polisi (nopol) M 1732 HG pada motor yang dikendarai oleh anggota kejaksaan.
“Sepeda motor itu memang digunakan petugas untuk menghadang laju kendaraan terpidana Wisnu Wardhana, eh ditabrak juga. Kabarnya petugas hanya mengalamai luka ringan,” kata Richard Merpangung selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Richard menjelaskan jika eksekusi kemarin berdasarkan penetapan putusan dari Mahkama Agung. “Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018,” ujar Richard.
Dalam historisnya, pada saat proses pelepasan dua aset tersebut, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.