Surabaya
Penangkapan WW Layaknya Film Action, Vonis Berat Nekat Kabur

Dalam putusan itu Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar 200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider tiga tahun penjara.
Diketahui putusan yang ditetapkan MA tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu. Saat itu Tipikor Surabaya memvonis Wisnu selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar.
Dalam kasus tersebut MA menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulugangung pada tahun 2013. Berbekal putusan ini, Kejaksaan mengeksekusi Wisnu Wardhana.
Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.
Ditingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta pada April 2017 lalu. Namun mantan direktur utama PT PLN itu hanya menjalani tahanan kota.
Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA. (sur/ano/yan)
















