Hukum & Kriminal

Penasehat Hukum Warga Kukusan Siap Hentikan Aktivitas Pertambangan

Diterbitkan

-

UNJUKKAN BUKTI DOKUMEN : Reno Widigdyo SH kuasa hukum warga Desa Kukusan menunjukkan Surat - Surat yang diduga abal-abal. (im)

Memontum Situbondo – Reno Widigdyo SH, penasehat hukum masyarakat Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang menolak wilayah desa Kukusan untuk di tambang oleh salah satu pengusaha berinisial HF asal Sidoarjo mengatakan bahwa, pihaknya bersama masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama akan terus berjuang melawan rencana aktivitas pertambangan tersebut, Rabu (14/08/2019) siang.

“Rencana aktivitas penambangan yang direncanakan oleh pengusaha asal Kabupaten Sidoarjo beredar sangat kuat dan mengganggu kenyamanan serta meresahkan masyarakat setempat. Karena masyarakat menganggap dalam proses perijinan diduga ada indikasi pemalsuan persyaratan dokumen dari bawah dan anehnya ijin tersebut sudah terbit,” jelas Reno Widigdyo SH.

Sambung Reno, bahwa luas lahan yang akan ditambang luasnya sekitar 238 , 83 Ha tersebut sangat berdampak sekali terhadap kehidupan sosial masyarakat yang terletak di bawah perbukitan gunung ringgit yaitu Desa Kukusan.

“Luasan lahan tersebut jika ditambang, maka niscaya akan terjadi berbagai dampak lingkungan hidup bagi masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang itu. Lalu bagaimana dengan dampak sosial masyarakatnya,” tuturnya.

Advertisement

Menurut Reno, dari proses survei dan pembebasan lahan, masyarakat tidak pernah menandatangani berkas-berkas tentang proses perizinan lingkungan maupun survei lingkungan di wilayah Desa Kukusan, namun tiba-tiba ada tanda – tangan masyarakat.

“Sudah ada berita acara tentang survei lahan tambang yang dilakukan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo. Namun sayangnya, baik pihak Kepala Desa Kukusan maupun masyarakat tidak pernah tahu adanya survei lingkungan untuk kebutuhan lahan yang akan ditambang tersebut,” beber Reno Widigdyo.

Lebih lanjut. Kata Reno, Kalau memang berita acara itu hasil survei, maka harus ada titik koordinat lahan sesuai permohonan lahan yang akan ditambangnya.

“Dengan demikian, maka bisa dikatakan hasil survei yang dilakukan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tersebut, berarti tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya alias abal-abal,” ungkapnya.

Advertisement

Baca : Warga Kukusan Minta Pemerintah Turun Tangan Menyelesaikan pro-kontra Aktivitas Penambangan

Ditambahkan Reno Widigdyo, Oleh karena itu, dirinya bersama tokoh agama maupun tokoh masyarakat Desa Kukusan akan terus menghentikan langkah seorang pengusaha asal Kabupaten Sidoarjo yang berencana untuk melakukan penambangan tersebut. Dan diduga kuat persyaratan dalam mengajukan proses perijinan itu penuh dengan rekayasa.

“Saya akan terus berupaya agar perijinan dan rekomendasi yang sudah terbit dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur tersebut agar di cabut kembali. Kami tidak akan mundur dan akan terus maju bersama masyarakat dalam menghentikan rencana penambangan pada wilayah tersebut, ”pungkasnya. (im/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas