Kota Batu
Pencegahan Korupsi, Pemkot Batu Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi Lebaran untuk SKPD
Memontum Kota Batu – Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Batu, mendapat peringatan alias warning dari Pj Wali Kota Batu. Peringatan itu, bukan karena telah melakukan kesalahan. Namun, lebih kearah pencegahan korupsi dengan menolak pemberian gratifikasi Lebaran.
Bahkan, Pj Wali Kota Batu menyampaikan bahwa menjelang Lebaran ini, Pemkot Batu telah mengeluarkan SE (surat edaran) Nomor 180/1098/422.060/2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya. “Jadi, SE yang dikeluarkan Pemkot Batu adalah bagi pejabat di lingkungan Pemkot Batu hingga pemerintah desa dan kelurahan. Hal ini, sebagai peringatan supaya diperhatikan agar saat mendekati Lebaran tidak melakukan korupsi dan gratifikasi yang ada keterkaitannya dengan Hari Raya,” terang Aries, saat ditemui di Alun-alun Kota Batu, Senin (17/04/2023) tadi.
Baca juga:
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
Mengapa tindakan gratifikasi menjadi perhatian khusus, tambah Aries, karena hal itu bertentangan dengan peraturan kode etik dan beresiko sanksi pidana. Sesuai peraturan pegawai negeri dan penyelenggara negara, wajib menjadi contoh yang baik dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan.
“Yang jelas, SE ini ditujukan kepada pimpinan SKPD, Lurah atau Kepala Desa dan BUMD. Diharapkan, ini dapat memberi contoh di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” ungkap Pj Wali Kota Batu.
Sekedar diketahui, bahwa SE tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Batu Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. Dan, SE Pimpinan KPK RI Nomor 6 Tabun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. (put/sit)