Blitar
Penculik dan Pencabul Anak di Blitar Terancam Hukuman Kebiri
Memontum Blitar – Mochamad Rio Suhendra (22), pelaku penculikan dan pencabulan anak dibawah umur di Blitar, terancam hukuman kebiri. Pasalnya dalam pemeriksaan dokter, warga Desa Purwokerto Kecamatan Srengat ini, dipastikan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hery Sugiono, Kamis (1/3/2018).
Heri Sugiono menyebut, sebelumnya polisi memang sempat mendapat kabar, bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun, dari hasil pemeriksaan kondisi pelaku dipastikan normal.
“Kami akan memeriksakan pelaku namun untuk memastikan apakah pelaku merupakan pedofil atau bukan. Jadi bukan untuk memastikan kejiwaan pelaku, karena saat diperiksa pelaku bisa menjawab pertanyaan penyidik secara runtut”, kata Hery Sugiono kepada wartawan Kamis (01/03/2018).
Lebih lanjut Hery Sugiono menyampaikan, Rio Suhendra melakukan aksi penculikan anak dibawah umur yaitu (7) dan RS (7). Keduanya warga Selokajang, Kecamatan Srengat. Selain menculik kedua bocah dibawah umur, dia juga mencabuli dan menyetubuhi salah satu korbannya D. Sementara RS korban lainnya diturunkan dipinggir jalan daerah Tugurante, karena menangis saat dibawa pelaku dengan mengunakan sepeda motor. Dari hasil visum dokter diketahui ada kerusakan pada kelamin korban.
“Pelaku tidak hanya mencabuli korban tapi juga menyetubuhinya. Aksi bejat pelaku itu dilakukan sebanyak dua kali, pertama di kawasan hutan Maliran kedua di wilayah Garum”, ungkap Hery Sugiono.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota menghimbau agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Karena, biasanya pelaku melakukan aksi penculikan dengan modus sepele yaitu mengiming-imingi korbannya untuk dibelikan sesuatu agar mau menuruti kemauan pelaku.
Mochamad Rio Suhendra, tak hanya terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, dia juga terancam hukuman kebiri. Selain dijerat pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Pelaku juga bisa dijerat dengan Peraturan Pemerintah Penggantin Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016. Dalam Perppu tersebut disebutkan soal hukuman kebiri, baik dengan menggunakan kimia, maupun dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (an/jar/yan)