Hukum & Kriminal
Ugal-Ugalan di Jalanan, Supir Truk Lumajang “Diendus” Anjing Pelacak
Memontum Probolinggo – Satnarkoba Polres Probolinggo Kota mengamankan seorang supir truk trailer, pasalnya supir tersebut kedapatan membawa Shabu-Shabu (SS) dan lengkap dengan alat hisapnya, Senin (4/11/2019) sore.
Penangkapan tersangka Febri Uswanto (38), warga Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, bermula dari adanya laporan warga kepada pihak kepolisian, karena ada truk trailer melaju tidak wajar.
Mendapat laporan warga tersebut, petugas langsung menuju ke TKP di jalan KH Hasan Genggong Kota Probolinggo mengarah ke selatan dengan tujuan ke Surabaya. Truk trailer bisa dihentikan petugas di perbatasan Kota Labu Upayen Probolinggo. Saat itu juga supir diperiksa lebih dulu.
Merasa ada yang aneh dan mencurigakan, petugas Satresnarkoba langsung menghubungi pihak K9 untuk menggeledah truk tersebut.
Benar kecurigaan petugas, dari hasil penggeledahan yang dilakukan anjing K9 Polres Probolinggo Kota, menemukan SS sebanyak 4 paket terbungkus plastik klip seberat 1,4G, dan tak hanya itu, anjing K9 juga menemukan alat hisap sabu atau bong di bawah kepala truk, area mesin.
Dari hasil temuan K9 tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota langsung membawa supir dan truk ke Mako Polres Probolinggo Kota.
Dari data yang dihimpun memontum.com, pelaku mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi barang haram tersebut, biar kuat untuk pekerjaannya sebagai supir. Selain itu untuk menghilangkan rasa sakit asam uratnya dan sisanya ia jual.
“Ia saya memang memakai sabu untuk menghilangkan rasa sakit asam urat dan biar bisa kuat mengemudi, untuk sisanya saya jual,” aku tersangka di Polres Probolinggo Kota.
Sementara di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Harsono mengatakan bahwa penangkapan tersebut karena adanya laporan warga.
“Kami mendapati laporan warga bahwa ada truk yang jalannya tidak wajar dan saat itu juga kami perintahkan anggota untuk ngecek. Dan ternyata benar, anggota kami mendapati temuan narkoba jenis SA dan alat hisapnya,” urai Harsono.
“Anggota kami mengamankan 4 paket sabu seberat 1,4 g, lengkap dengan alat hisapnya,” tambah Harsono.
Harsono juga mengatakan, atas berbuatan pelaku, pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari tangkapan ini kami akan melakukan pengembangan, dan pelaku akan dikenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (pix/oso)