Sidoarjo
Pengembang Delta Sari Serahkan Laporan Warga ke Tim Hukum
Memontum Sidoarjo — Pengembang Perumahan Delta Sari Indah (DSI) dan Delta Sari Baru (DSB), yakni PT Damai Putra Group (DPG) menyerahkan sepenuhnya laporan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) termasuk soal Tempat Pemakaman Umum (TPU) ke tim hukum perusahaan itu. Hal ini disebabkan pengembang perumahan ini, lebih konsentrasi perbaikan jalan serta fasum dan fasos yang menjadi tuntutan warga perumahan itu sebelum melapor ke Polda Jatim.
“Kami siap berkomunikasi dengan warga. Makanya kami memenuhi tuntutan perbaikan jalan ini. Khusus untuk laporan ke Polda Jatim kami sudah diklarifikasi, tapi khusus masalah itu kami serahkan ke bagian hukum PT kami,” terang Branch Manager, Yohanes Sukiman kepada Memo X, Senin (02/04/2018).
Menurut pria yang akrab dipanggil Sukiman ini, fasum maupun fasos tidak ada yang dikurangi sama sekali. Menurutnya, jika ada fasum berubah misalnya taman menjadi perluasan jalan karena pengembangan. Begitu juga soal taman jadi musala. Akan tetapi semua tetap utuh dan tak ada yang berkurang.
“Untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) kami siapkan 2 persen dari lahan 100 hektar ini dengan 2 jenis yakni tanah makam dan makam estate. Karena perumahan ini ada sekitar 3.000 KK penghuninya,” imbuh pria yang berasal dari Jakarta dan ditugaskan ke Surabaya ini.
Oleh karenanya, untuk memastikannya bisa meminta penjelasan ke Dinas PUPR dan DLHK Pemkab Sidoarjo untuk memastikan Fasum, Fasos dan TPU. Alasannya, seluruh proses perizinan dilalui saat pembangunan dan pengembangan.
“Untuk memastikan fasum dan fasos berkurang tidak cukup ditanyakan ke pihak berkompeten yang memproses izin itu. Kalau saya cukup soal perbaikan fasum dan fasos untuk meningkatkan nilai hunian perumahan yang berusia 30 tahun lebih ini,” pungkasnya. (wan/nay)