Banyuwangi
Pengurusan Adminduk Semakin Mudah
Anas: Banyak Alur Birokrasi yang Telah Dipangkas
Memontum Banyuwangi – Banyuwangi telah ditetapkan sebagai “Kabupaten Terinovatif” oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Banyak inovasi yang diciptakan, termasuk di layanan administrasi kependudukan. Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi menggelar sosialisasi inovasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk) online ke Camat, Kepala Desa, Danramil, Kapolsek, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya, yang bertajuk Sosialisasi Inovasi Dukcapil New Branding Adminduk, di Banyuwangi, Kamis (27/8/2020).
”Banyak inovasi yang kami lakukan terutama di bidang pelayanan publik termasuk pengurusan adminduk. Namun percuma inovasinya bagus, kalau masyarakat tidak mengetahuinya. Karena itu, kami lakukan sosialisasi,” kata Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas saat membuka acara tersebut.
Dari sosialisasi ini diharapkan nantinya para stakeholder ini bisa menyosialisasikan pada masyarakat, terutama di desa-desa. “Saya minta pak pendeta, bedande, ustad, kapolsek, dan tokoh masyarakat yang lain untuk ikut mensosialisasikan hal ini kepada umat dan warganya. Sehingga masyarakat paham dan bisa menikmati layanan pengurusan adminduk online ini,” pintanya.
Anas mengatakan, saat ini pengurusan Adminduk di Banyuwangi kini semakin mudah. Banyak alur birokrasi yang telah dipangkas untuk memudahkan masyarakat. Salah satunya lewat program Smart Kampung, yang memacu masuknya teknologi informasi dan komunikasi ke desa-desa di Banyuwangi. Walhasil, layanan adminduk yang telah berbasis teknologi, membuat urusan diselesaikan cukup di tingkat desa. “Saat ini, semua desa di Banyuwangi telah teraliri fiber optik. Sehingga mendorong pelayanan adminduk sudah mulai dialihkan ke desa untuk efisiensi pengurusan,” kata Anas.
Dalam kegiatan ini disosialisasikan berbagai inovasi Dukcapil di Banyuwangi yang dilakukan secara daring, yang telah terintegrasi dengan program Kemendagri. Antara lain tanda tangan elektronik (TTE), Kertas putih (HVS), dan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Kepala Dinas Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi menjelaskan, pengurusan Adminduk secara online ini melayani 13 jenis surat/dokumen kependudukan. Di antaranya, surat pernyataan miskin (SPM), Kartu Keluarga, akta kematian, dan akta kelahiran. Kecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Untuk mengakses layanan online ini, kata Djuang, caranya mudah. Warga cukup registrasi lewat WA atau web resmi yang telah tersedia, menuliskan keperluan, mengirimkan persyaratan, alamat email dan nomor HP. Selanjutnya, petugas akan mengirimkan link yang berisi password dan file dokumen melalui email setelah permohonan dokumen diproses oleh dispendukcapil. “Setelah itu, silakan dicetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gr. Ini sudah memiliki kekuatan hukum berdasar Permendagri 109/2019 Pasal 12 dan 21. Kecuali KTP-el dan KIA yang memang menggunakan blanko khusus,” ujarnya.
“Bagi pemohon yang kurang mengerti teknologi, bisa minta bantuan operator desa supaya diurus lewat Smart Kampung. Setelah dokumen jadi, khusus KTP-el dan KIA akan diantar ke alamat Kantor Desa bersangkutan via jasa PT. Pos,” kata Djuang. (tut/mzm)