Hukum & Kriminal

Masih dalam Proses Perlawanan, Yayan Riyanto Ingatkan Tak Ada Perlindungan untuk Pembeli Aset Milik Kliennya

Diterbitkan

-

OBJEK: Aset yang diklaim masih berperkara. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang nampaknya akan tetap melakukan lelang aset milik Eka Pragawinata (78), pengusaha pengolahan karet dan saos, warga Jalan Indragiri, Kota Malang, pada Selasa (27/05/2025) mendatang. Yakni, sebuah aset yang terletak di Jalan Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Eka Pragawinata, yakni Dr Yayan Riyanto SH MH, mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang membeli aset milik kliennya di Jalan Simpang LA Sucipto Malang. “Walaupun kami sudah akan masuk sidang gugatan perlawanan lelang, ternyata KPKNL tetap ngotot bila lelang tidak bisa dibatalkan. Kami baru terima suratnya,” ujarnya, Sabtu (24/05/2025) tadi.

Seperti diketahui, bahwa Eka dan empat saudaranya secara resmi mengajukan perlawanan terhadap eksekusi lelang yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Alasannya ada cacat hukum dalam perjanjian yang tertulis di notaris saat akad peminjaman uang Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah.

Gugatan perlawanan itu diajukan oleh Yayan Riyanto bersama dua tim kuasa hukumnya VLF Bili SH MH dan Rifqi I Wibowo, dari kantor Law Firm Yayan Riyanto ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada 18 Mei 2025. Perlawanan eksekusi lelang aset Eka yang kini mencapai Rp 44 miliar ini, ditujukan kepada KPKNL Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan BPN Kota Malang. Perlawanan ini dilakukan karenadinilai ada cacat hukum.

Advertisement

Melalui surat resmi KPKNL Malang Nomor S-2329/KNL.1003/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang dia terima, pelaksanaan lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas perkara No.10/Pdt.Eks-HT/2021/PA.Mlg tetap berjalan. “Kami mengingatkan agar calon pembeli berhati-hati. Ingat SHM tidak akan bisa beralih nama ke pemenang lelang karena masuk dalam objek perkara perlawanan lelang,” tegasnya.

Baca juga :

Mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang menyebut, bahwa dalam gugatannya yang akan disidang Rabu (28/05/2025) mendatang, BPN Kota Malang masuk sebagai turut tergugat untuk menjamin SHM tidak beralih nama ke pihak lain. Karenanya, permintaan agar calon pembeli berhati-hati mengacu pada kasus kliennya yang lain yakni, Eko Budi, warga Surabaya sebagai pembeli lelang tanah bekas Apartemen Taman Melati di kawasan Dinoyo, Kota Malang.

“Klien saya Eko Budi sebagai pembeli lelang yang beritikad baik, 12 tahun sudah membeli tanah itu. Pernah eksekusi pengosongan lahan, tapi sekarang lahan itu bisa dieksekusi lagi oleh pengadilan. Ini tandanya, tidak ada perlindungan hukum untuk pembeli lelang ,” terangnya.

Tahun lalu, polemik soal tanah di Dinoyo bekas Apartemen Taman Melati mencuat kembali. Hal ini dikarenakan lahan seluas 5.035 m² hendak dieksekusi PN Malang, meski sudah dibeli secara lelang oleh Eko Budi sebesar Rp 6 miliar. “Klien kami membeli usai menang lelang oleh PN Malang pada 2013,” kata Yayan.

Advertisement

Namun, pemilik lahan yang lama, Meriyati, 68, warga Kota Malang tidak puas dan mengajukan lagi perlawanan hingga upaya banding yang diajukan atas putusan PN Malang berhasil dikabulkan oleh PT Surabaya.

“Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” ungkapnya.

Kembali ke eksekusi lelang milik Eka Pragawinata, Yayan mengingatkan agar calon pembeli berhati-hati dan meminta untuk melakukan proses cek dan ricek lebih dulu. “Daripada sudah beli, ternyata tidak dapat menguasai, apalagi minta SHM balik nama. Harusnya akan lebih baik apabila Ketua PA Malang menunda proses lelang sampai perkara yang akan disidangkan Rabu, 28 Mei 2025 mempunyai kekuatan hukum tetap. Jangan menuruti permohonan dari Bank Panin Dubai Syariah Malang,” tambahnya. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas