Situbondo
Penipuan Bermodus Lipat Gandakan Kembalian Ratusan Juta Rupiah Terbongkar
Memontum Situbondo — Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok melipatgandakan pengembalian pinjaman uang senilai ratusan juta rupiah. Keterangan yang berhasil dihimpun Memo X (Grup Memontum.com), kasus penipuan ini ditangani Satreskrim berdasarkan 3 Laporan Polisi yang diterima Polres Situbondo pada bulan April 2017.
Dari hasil penyelidikan petugas dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan diperkuat keterangan para saksi-saksi akhirnya pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 Satreskrim mengamankan 2 orang warga berstatus suami istri yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus investasi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur SH dikonfirmasi Memo X (Grup Memontum.com) melalui Kasubag Humas Iptu H Nanang Priyambodo S.Sos menjelaskan, bahwa modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah mengaku mendapat warisan senilai 14 milyar rupiah yang disampaikan kepada para korban uang tersebut berada di Bank dibuktikan dengan SMS transfer yang dibuat sendiri oleh tersangka.
Selanjutnya, dengan dalih untuk mencairkan uang 14 milyar rupiah tersebut tersangka meminjam uang kepada para korban dengan iming-iming akan dilipatgandakan saat mengembalikan pinjaman. Total kerugian dari 3 orang korban yang melaporkan ke Polisi sebesar Rp 465.000.000.
Kedua tersangka yang diamankan adalah MS (37) dan NA (35) suami istri warga Jl Wijaya Kusuma Kelurahan Dawuhan berikut barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa bukti kwitansi penyerahan uang dan buku rekening milik tersangka.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Situbondo guna porses penyidikan,“ ucap Iptu H Nanang Priyambodo, Kamis (8/3/2018). (im/yan)