Trenggalek

Penuhi Hasrat Seks Via SMS, Pensiunan PNS Malah Diboyong Polisi

Diterbitkan

-

Penuhi Hasrat Seks Via SMS, Pensiunan PNS Malah Diboyong Polisi

Memontum Trenggalek — Kepolisian Resort Trenggalek berhasil menangkap Slamet Subagijo (61) warga kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang yang diduga telah mengelabui beberapa orang dengan mengaku pejabat pemerintah untuk kemudian meminta korban melumuri badan dengan tinta printer dan digosok menggunakan sikat panci.

Agar lebih meyakinkan, pelaku juga mencatut nama dua pasang calon Gubernur Wakil Gubernur Jatim. Dalihnya ritual tersebut adalah Angon Banteng Unduh Yoni untuk menambah pamor/yoni agar sang calon menang dalam Pilkada Jatim 2018.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan aksi pelaku yang juga pensiunan PNS Pemkot Kediri di Trenggalek telah memakan korban beberapa orang. Modusnya, yakni dengan menelepon korban dan mengaku sebagai orang kepercayaan salah satu Cawagub.

“Tahun 2018 ada 3 orang, kemudian tahun 2016 yang lalu ada 2 orang PNS mentato permanen wajahnya, ” ucap Didit, Rabu (11/4/2018). Dari hasil pengembangan, sedikitnya ada 174 orang telah menjadi korban. Beberapa yang berhasil diungkap oleh kepolisian diantaranya 4 orang kepala sekolah dan guru di Ponorogo, Banyuwangi 10 orang, Lumajang, 7 orang, Jember 11 orang, Tulungagung 17 orang, Bojonegoro 1 orang, dan Ngawi 3 orang.

Advertisement

“Beberapa korban dari TKP lainnya masih akan kita dalam, ” imbuhnya.

Didit menerangkan, diduga kuat Perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepuasan seksual, dimana tersangka mendapatkan kepuasan seksual apabila korban yang di SMS dan atau ditelepon berada dalam tekanan psikologis (takut dan mengikuti perintahnya) dan membayangkan korban dalam ritual telah menyakiti dirinya.

Setelah korban ditelepon dan mengikuti dengan mengatakan setuju, meskipun belum tentu para korban tersebut melaksanakannya, maka tersangka akan berimajinasi dengan melakukan aktifitas telanjang tengkurap di atas tempat tidur dan memeluk guling. Dengan cara inilah tersangka mendapatkan kepuasan.

“Para korban sebagian besar adalah pejabat pemerintahan atau PNS, dengan mencatut seseorang yang mempunyai jabatan strategis di pemerintahan atau politik dengan iming-iming jika ritual yang dilakukan untuk memenangkan salah satu Cawagub dan Cagub yang ikut dalam kontestasi Pilkada Jatim 2018. Kemudian apabila nanti terpilih maka para korban akan diberikan jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya, ” pungkas Didit.

Advertisement

Sementara itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 5 lembar screenshot SMS, sebuah handphone, pakaian, sprei dan bantal milik pelaku.

Pelaku akan dikenakan pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta rupiah. (mil/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas