Politik

Penuhi Panggilan Komisi II Bondowoso, Manager BNI Terangkan Mekanisme KUR untuk Petani Porang

Diterbitkan

-

Memontum Bondowoso – Manager Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Bondowoso, Lucky Perdana Yudistira, akhirnya memenuhi panggilan Komisi II DPRD Bondowoso, dalam kaitannya memberikan penjelasan terhadap mekanisme kredit Kelompok Usaha Rakyat (KUR), Rabu (15/09) tadi. Pelaksanaan yang berlangsung di Gedung DPRD, itu pun berlangsung gayeng.

“Dalam kesempatan tersebut, kami memaparkan fungsi BNI, Dinas Pertanian dan pihak terkait lainnya, dalam proses atau mekanisme pinjaman kredit KUR pada petani,” kata Lucki pada memontum.com.

Baca juga:

Salah satu diantara yang dijelaskan pada Komisi II, kata Lucky, menggandeng off taker untuk membeli hasil produk petani paska panen. Rencananya, BNI, Disperta, Komisi II dan Kelompok Tani akan diajak ke off taker.

Ditambahkan, seluruh proses pencairan dan penggunaan pinjaman KUR dilakukan secara transparan dan bersama-sama. Oleh karena itu, Lucky minta agar saling menjaga diantara pihak terkait.

Advertisement

Agar kredit KUR betul-betul sampai pada petani dan petani memanfaatkan pinjaman sesuai peruntukannya, semua pihak untuk mengawasinya, termasuk media. Tujuan BNI, agar petani kesejahteraannya meningkat.

“Sudah ada lima Kelompok Tani Porang yang mengajukan KUR pada BNI. Dari 5 kelompok yang sudah tercover 117 petani. Pencairannya bertahap sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Lucky.

Lucky pun meluruskan, mengenai informasi bahwa bibit, yang mengendalikan adalah BNI. Padahal yang benar, BNI merekomendasikan pada off taker yang mempunyai bibit bersertifikat. Untuk selanjutnya yang melakukan komunikasi petani dengan off taker.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi II Andi Hermanto, S.Sos mengatakan, setelah mendapat pemaparan dari BNI, pihaknya akan melakukan kunjungan lapangan untuk melakukan cek lokasi. (sam/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas