Jombang
Penyaluran BPNT Carut Marut, Kadinsos Jombang Segera Evaluasi total
Memontum Jombang—–Penyaluran bantuan pangan non tunai di kabupaten jombang carut marut, mulai dari penyaluran yang tertunda, adanya indikasi agen dadakan , hingga dugaan pelanggaran standart operasional prosedur ( SOP ) penyaluran BPNT yang dilakukan di Balaidesa Keras, Diwek dan lumbung Desa gedang, jatigedong Jombang. Menanggapi hal tersebut, Kepala dinas sosial kabupaten Jombang M Sholeh mengatakan dengan tegas bahwa penyaluran selain di warung atau toko ,apalagi di balaidesa tidak diperbolehkan.
“Balai desa gak boleh mas, harus ditoko,” Ujar Sholeh tegas saat dikonfirmasi awak media. Namun, pihaknya juga beranggapan, jika itu memang dilakukan mungkin karena ekses dari pemerintah desa yang menolak ring rilis dari Bank Negara Indonesia (BNI). Sholeh juga akan segera melakukan evaluasi dan akan memberikan edukasi kepada pemerintah desa.
“Itu mungkin ekses dari adanya bapak kepala desa terhadap ring rilis dari bank BNI itu, Sikap kita ,akan evaluasi total dan berikan satu edukasi lagi kepada bapak ibu kepala desa
,surat akan kita edarkan lagi nanti terkait dengan penyaluran berikutnya,” Pungkasnya.
Sementara itu sekertaris desa Jati gedong, Sudiyono saat ditemui dilokasi penyaluran megatakan, hal ini terpaksa dilakukan dilumbung pangan karena agen yang ditunjuk mengundurkan diri , sedangkan agen yang ditunjuk desa tidak siap karena agen belum memiliki mesin electronic data capture (EDC)
“Jadi kemarin ada agen warung yang mengundurkan diri, sementara agen yang maju EDC nya belum jadi, kita pinjam di Jati Banjar, mungkin insyaalah kata pendampin 2 bulan lagi sudah selesai kalau sudah jadi agennya baru kita handle di warungnya,” ujar Sudiyono
Sekedar diketahui, sesuai dengan edaran peraturan menteri sosial no 11 tahun 2018 tentang penyaluran BPNT bab 2 ( dua ) tentang kriteria dan persyaratan penyaluran BPNT pasal 3 yang berbunyi BPNT disalurkan dilokasi dengan kriteria a. Tersambung dengan jaringan interne,dan b. Terdapat E -Warung sedangkan di pasal 4 dikatakan E- Warong sebagai penyalur BPNT dibentuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(ham/yan)