Kota Malang

Peradi RBA Sikapi Permenristekdikti No 5 Tahun 2019

Diterbitkan

-

Peradi RBA Sikapi Permenristekdikti No 5 Tahun 2019

” UU Advokat No 18 Tahun 2003 sudah mengatur organisasi advokat. Beberapa tahun lalu MK (Mahkamah Konstitusi ) mengeluarkan putusan bahwa pendidikan yang dilaksanakan organisasi advokat harus bekerjsama dengan perguruan tinggi yang teragreditasi B. Hal itu sudah kami lakukan. Saat menjalankan PKPA kami sudah bekersama dengan perguruan tinggi. Namun kenapa ujug-ujug (tiba-tiba) muncul Permenristekdikti ini menjadi suatu prodi. Seolah-olah menimbulkan ketidakpastian mengambil alih kewenangan dari organisasi advokat,” ujar Luhut.

Kerena permasalahan ini sangat penting, maka Peradi RBA akan mebahasnya dalam Rakernas. ” Nanti kami akan jadikan pembicaraan. Kami hormati Kemenristekdikti. Namun apakah Permenristekdikti in sudah memperhatikan UU Sisdiknas dan UU Advokat, wewenang organisasi advokat. Permenristekdikti ini munculkan Prodi 2 semester dengan kata lain akan menghabiskan waktu selama 1 tahun, kemudian 2 tahun magang, dengan artian maka 3 tahun setelah lulus sarjana hukum baru bisa menjadi advokat. Ini yang saya rasa tidak pas. Oleh karena itu harus diperbaiki dan jangan emosianal reaktif,” ujar Luhut.

Pihaknya sangat berhati-hati dalam menyikapi Permenristekdikti ini marena menyangkut standar profesi. ” PKPA akan kami teruskan seperti biasa karena memang sesuai dengan UU advokat dan putusan MK. Nantinya akan ada 2 trek sistem kalau mau menjadi advokat. Pertama lulusan prodi perguruan tinggi yang bekerja sama dengan irganisasi advokat atau PKPA organisasi advokat yang bekersama dengan perguruan tinggi. Akan menjadi bahasan dalam Rakernas ini,” ujar Luhut.

Sementara itu Ketua DPC Peradi RBA Malang Yayan Riyanto SH MH bahwa Rakernas ini menjadi kesempatan untuk saling menguatkan dalam berinteraksi.

Advertisement

” Ini adalah kesempatan berinteraksi satu sama lain. Saling menguatkan profesi advokat. Menanggapi Permenristekdikti ini, kami akan tetap menyelengarakan PKPA untuk menciptakan Advokat yang profesional dan berintegritas tinggi,” ujar Yayan. (gie/yan)

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas