Lumajang

Perbup Nomor 14/2019 Bagian dari Kebijakan Bupati dan Diakui Konstitusi

Diterbitkan

-

Perbup Nomor 142019 Bagian dari Kebijakan Bupati dan Diakui Konstitusi

Memontum Lumajang – Sehari pasca dilantik menjadi Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, M. ML., langsung menutup dan mencabut ijin prinsip dari usaha Hiburan Karaoke V2, tidak terima dengan penutupan sepihak tersebut, pengelola V2 melakukan gugatan kepada Pemkab Lumajang melalui PTUN kemudian PTUN mengeluarkan putusan sela agar penggugat yaitu V2 tetap beroprasi sampai ada putusan Incraht yang dimenangkan oleh pihak V2 atau pihak tergugat dalam hal ini adalah Pemkab Lumajang, tepat pada tanggal 14 Februari 2019 lalu, PTUN memenangkan pihak penggugat, tidak terima dengan putusan tersebut, pihak tergugat melakukan banding, dan pada tanggal 15 Februari 2019 Bupati Lumajang menerbitkan Perbup nomor 14 Tahun 2019 yang pada intinya mengatur serta membatasi penyelenggaraan usaha karaoke keluarga yang ada di kabupaten Lumajang.

Terkait akan hal itu 2 Tokoh Praktisi Hukum Lumajang berbeda pandangan, Seperti yang di Sampaikan Ikbal Zamzami SH pada Media ini, Minggu (17/2/2019). Menurut Ikbal, PTUN memenangkan V2 dalam konteks mengembalikan “legal standing” mengenai ijin prinsip yang dicabut Bupati. Adapun Perbup Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke yang diatur oleh Bupati ini terkait manajemen, tekhnis dan pelayanan bagi pelaku usaha Karaoke terhadap konsumen. Substansinya sangat berbeda menurut saya.

“V2 mendaftarkan gugatannya ke PTUN karena bupati mencabut ijin V2 (legal standing). Artinya pemkab atau bupati sebagai pihak tergugat vs pengugat V2, Kenapa diajukan ke PTUN? Karena menyangkut keputusan Bupati mencabut ijin oprasional (prinsip) V2. Dengan dugaan adanya pemandu lagu, minuman beralkohol diatas 5% dll. Akhirnya itu tak terbukti, Makanya kemudian secara otomatis Melalui putusan PTUN memerintahkan pemkab untuk mengembalikan ijin prinsip V2. Namun setelah putusan kan pemkab masih melakukan banding? Jadi putusan itu masih belum incraht (mempuyai kedudukan yang mengikat) ” Kata Ikbal Zamzami.

Ditengah perjalanan bupati menerbitkan perbub, tentang manajemen persyaratan yang harus dilakukan oleh pengelola tempat karaoke. Misalnya; tak boleh ada pemandu lagu, tak boleh menyediakan minuman beralkohol diatas 5%, Waktu/jam ditentukan, Room harus transparan. Ini bagian dari kebijakan daerah yang harus diikuti oleh pengelola terlepas itu masih dalam status sengketa antara pemkab dan V2.

Advertisement

“Kalau perbub dirasa kurang bagus dan dianggap bertentangan dengan kondisi sosial masyarakat dan merugikan pihak pengelola..ya ajukan gugatan yang berbeda ke PTUN menganai perbub 14 tahun 2019 itu” ungkap Ikbal.

 

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas